Liputan4.Com – Mataram – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait DAK Fisik Dikbud NTB tahun 2022 bersama Inspektorat, BPKAD, Biro PBj, Biro AP dan Kejaksaan Tinggi NTB bertempat di Kantor Dikbud NTB. Kamis (29/12/2022)
Merujuk pada BAB III Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 189/PMK.05/2022 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Ahir Tahun 2022 dapat di Lanjutkan pada Tahun 2023.
Demikian halnya juga ditegaskan hal yag sama oleh Pasal 56 pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa No. 8 Tahun 2018 yang di sempurnakan lagi pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa No. 3 Tahun 2021 Tentang Swakelola.
Dalam rapat tersebut sejumlah bidang melaporkan progress fisik masing masing yang secara rata rata sudah di atas 85%. Bidang SMK misalnya mencatat 50% bangunan fisik SMK telah selesai Tahun 2022, dan 50% lagi molor ke Tahun 2023 tapi tinggal 15% pekerjaan saja. Demikian halnya dengan Bidang SMA dan PK memperkirakan maksimal selesai 50 hari kedepan.
Kabid SMK Khairul Ikhwan, pada rapat tersebut melaporkan keterlambatan terjadi karena beberapa faktor diantaranya Pelaksanaan fisik dimulai ketika musin hujan yang memang tahun ini intensitas hujan lebih tinggi dan PPK menerima laporan total hujan keseluruhan tercatat sampai 15 hari kerja.
Ikhwan juga menambahkan Swakelola Type 1 adalah sistem partisipasi sehingga pekerja lokal kita belum berpengalaman pada bangunan komplek dan rumit sehingga mempengaruhi kecepaan dan kehati hatian. Misalnya pembangunan Bengkel SMK yang menggunakan Konstruksi Baja WF dan Bangunan Bertingkat yang memerlukan waktu.
” Swakeloa Type 1 ini sangat tergantung dari ketersedian supley bahan dari Toko sehingga beberapa material yang sesuai spesifikasi waktu itu langka di NTB, misalnya bahan konstruksi atap bengkel SMK yang menggunakan Pipa HItam 3 Inch Tebal 3,2 mm ternyata harus nunggu dari Surabaya sampai 2 minggu tidak bisa kerja,”ungkap Ikhwan di Mataram.
Ikhwan juga mengatakan Sistem Swakelola Type 1 adalah sistem yang baru pertama kali di terapkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB sehingga seluruh penyiapan perangkat administrasi, rapat rapat antar OPD dan pola aliran berkas dan pembayaran dari sekolah sampai menjadi SP2D yang di keluarkan BPKAD menjadi pembahasan yang alot waktu itu agar akuntable dan transparan.
“Sistem yang baru ternyata berimbas kepada pola kerja pelaksanaan yang memerlukan kehati hatian tinggi sehingga semua pihak menjadi belajar, teliti, berusaha memberikan layanan yang terbuka dan akibatnya menjadi lebih lambat,”ujarnya.
Terlepas dari berbagai kendala yang di hadapi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB telah cukup puas dengan output yang sudah selesai. Ruang Kelas Baru yang terbangun sangat bagus dengan kualitas yang jauh lebih baik dengan pola sistem sebelumnya.
Hal ini karena semua pihak ikut mengawasi secara berjenjang dan pembayarannya pun dilakukan secara berjenjang. Ruang Kelas Baru misalnya dapat terbangun dengan Konstrusi C8.1 yang dulunya C 7.5. Kusen yang dulunya kayu kini sudah pakai aluminium, plafon yang dulunya kalsiboard kini pakai Plafon PVC.
Sampai lantaipun sudah ada sekolah yang menggunakan granit. Bengkel praktek SMK pun tampak lebih tinggi dan kokoh dengan konstruksi bajanya agar sirkulasi udara saat praktek lebih baik.
Dinas DIkbud NTB mempersilahkan pemerhati DAK untuk ikut turut mengawasi, datang ke sekolah melihat sendiri bangunan yang terbangun dan membandingkan bangunan yang terbangun dengan pola pembangunan sebelumnya.(red)
Berita dengan judul: Peraturan Menteri Keuangan RI No.189/PMK.05/2022. Membolehkan Proyek Swakelola di Lanjutkan Pada Tahun Berikutnya. pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Makbul