Berita  

Peraturan Hukum Lingkungan Hidup Terkesan Tidak Berlaku di PMKS PT. SIPP

peraturan-hukum-lingkungan-hidup-terkesan-tidak-berlaku-di-pmks-pt.-sipp

Liputan4.com, Bengkalis-RIAU – Realisasi penegakkan berbagai peraturan dan perundang-undangan Lingkungan Hidup ke Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang berada di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, terkesan tidak terlaksana dengan baik oleh pemilik kewenangan, atau abu-abu.

Pasalnya berbagai dugaan persoalan terhadap PMKS PT. SIPP itu, mulai dari izin limbah, berkali-kali kolam limbahnya jebol dan air limbahnya mencemari lingkungan Hidup, namun hingga kini (11/3/21), belum ada penjelasan resmi dari pihak pemilik kewenangan.


Padahal, pasca mencuatnya persoalan tersebut mulai dari anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, DLH Kabupaten Bengkalis, dan pihak kepolisian Polres Bengkalis, sudah pernah melakukan penyelidikan terkait persoalan jebolnya kolam limbah PMKS PT. SIPP itu.

Bahkan, terkait berbagai persoalan di perusahaan tersebut, tepatnya terkait lingkungan hidup, sudah diketahui oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, melalui Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera.

Seperti halnya, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Eduward Hutapea, untuk sekian kalinya dikonfirmasi awak Media hanya mengatakan akan menelusuri datanya ke pihak Pemkab Bengkalis.

“Saya belum dapat dari Pemkab Bengkalis, ditelusuri dulu ya, trims, ” tulisnya di pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi awak Media, (8/3/21).

Sebelumnya, kolam limbah milik PMKS PT SIPP jebol pada tanggal 03 Oktober 2020 lalu. Dan kembali jebol untuk kedua kalinya pada tanggal 02 Februari 2021. Akibatnya, lagi-lagi median lingkungan dan air sungai yang berada di seputaran pabrik tersebut pun kembali tercemari oleh ribuan liter air limbah pabrik, dan menyebabkan ekosistem lingkungan rusak.
-efn-