Perangkat Desa Huta Nauli Jadi Tim Sukses, Komisi A DPRD Sergai Katakan Tidak Dibenarkan

Kantor Desa Huta Nauli, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Sumut.

SERGAI-Infakta.com
Berbagai persiapan dilakukan oleh para calon Kepala Desa (Kades) menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang akan berlangsung pada tanggal 31 Maret 2022.


Anehnya, Kades Huta Nauli, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Sumut, Joseph Hutabarat yang kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dalam Pilkades mendatang menggunakan tenaga perangkat desanya sebagai tim sukses (TS) pemenangannya.

Kebenaran informasi atas turut sertanya sejumlah perangkat Desa Huta Nauli sebagai tim sukses Kades incumbent ini disampaikan beberapa warga desa tersebut saat ditemui di salah satu rumah warga desa Huta Nauli, Selasa (8/2/2022) sore lalu.

Warga Dusun 4 Desa Huta Nauli menyebutkan bahwa kejadian ajakan tersebut terjadi saat pendataan ulang warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh pendamping PKH dan Kepala Dusun (Kadus) 4 dengan mendatangi rumah warga.

“Sebenarnya Pak Kades yang mau datang ke rumahmu ini, ingat bahwa kamu penerima PKH atas bantuan Kades. Jadi kamu harus pilih Kades incumbent dalam Pilkades mendatang,” ungkap warga menirukan ucapan Kadus 4 saat itu.

Hal senada juga disampaikan warga Dusun 1 yang juga penerima bantuan PKH. Ia mengaku didatangi Kepala Dusun 1 dan ditakut-takuti akan dibatalkan dan digantikan sebagai penerima bantuan PKH bila tidak memilih Kades incumbent.

Sementara warga Dusun 3 mengaku diberi uang sebesar Rp 100 ribu oleh Kadusnya, sambil berpesan bila masih kurang, akan ditambahi dan diminta untuk mengajak warga lainnya.

Terkait adanya sejumlah perangkat desa yang menjadi tim suksesnya, Kades Huta Nauli, Joseph Hutabarat, kepada awak media, Rabu (9/2/2022) mengemukakan bahwa perangkat desa bukanlah ASN dan yang tidak bisa melakukan kampanye adalah P2KD, BPD dan ASN.

“Setahuku bang perangkat desa bukan ASN. Yang tidak bisa kampaye Pilkades adalah P2KD, BPD dan seluruh ASN. Itu yang pernah saya ketahui, namun hal ini akan lebih saya pelajari,” ujarnya.

Saat diingatkan agar terciptanya Pilkades yang bersih harus mematuhi undang – undang, Perda dan Perbup, Kades Joseph Hutabarat mengatakan jika ketika dirinya mencalonkan kepala desa tahun 2016 lalu, seluruh perangkat desa ikut kampanye.

“Seingatku Bang, waktu aku mencalonkan tahun 2016, seluruh perangkat desanya bekerja atau ikut kampanye,” kilahnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sergai, Junaidi, Kamis (10/2/2022), menyebutkan bahwa perangkat desa tidak dibenarkan ikut dalam kampanye Pilkades tahun 2022.

“Hal ini sesuai pada Pasal 11 ayat 16, 17 dan ayat 18 Peraturan Bupati Sergai No 50 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa,” terangnya. (RP)