Sumedang, Infakta.com – Oknum perangkat desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diduga lakukan Penggelapan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dari Tahun 2017 hingga tahun 2020 yang sudah dibayarkan warga melalui perangkat desa ( Kadus )
Menurut penuturan Warga saat diwawancara Media Infakta.com, warga Dusun Campaka Putih RT 003 dan Warga Dusun Dangder RT 002 RW 006, Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan mengatakan, dirinya merasa sangat dirugikan karena selama ini dia merasa sudah membayar SPPT PBB melalui perangkat desa ( Kadus ) yang berinisial Kk, tetapi masih ada tunggakan pajak PBB yang diterimanya.
“Selama ini saya sudah membayar pajak hingga lunas sampai tahun 2023, saya membayar pajak secara rutin tiap tahunnya. Namun, saat saya hendak mengajukan pembuatan sertifikat tanah di program PTSL, ternyata di tolak, dengan alasan ada tunggakan hutang pajak yang belum di bayarkan untuk tahun 2017, 2019 dan 2020,” paparnya.
Hal yang sama terjadi di wilayah RT 002 kedusunan Dangder Desa Pamulihan, Seperti yang dialami salah satu warga yang hendak mengurus sertifikat tanah miliknya diharuskan membayar hutang PBB yang katanya belum dibayarkan. Padahal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterimanya setiap tahun selalu rutin ia bayar.
Ketua RT 03/06 Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang mengatakan kepada Infakta.com, membenarkan bahwa dirinya mendapatkan aduan atau keluhan dari warganya terkait PBB dan warga yang datang ke rumahnya mengadukan permasalahan yang sama.
” Benar ada beberapa warga saya yang menanyakan tentang hal tersebut, saya arahkan untuk langsung menemui KK selaku kepala dusun yang biasa menagih pajak di lingkungan RW 06 ini,” ucapnya
Kepala Desa Cigendeli Mulyana saat di konfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya keluhan dari warga atas di tolaknya pengajuan Sertifikat tanah untuk program PTSL dengan alasan ada tunggakan Pajak yang belum dibayarkan, sedangkan pembayaran pajak secara rutin tiap tahunnya sudah dibayarkan melalu Kk Kepala dusun ( Kadus ).
” Betul ada warga saya yang mengadu tentang pembayaran pajaknya yang tidak di setorkan oleh oknum kadus tersebut, hal ini terkuak saat ada beberapa warga hendak mengajukan pembuatan sertifikat tanahnya di program PTSL tetapi ditolak, dikarenakan ada tunggakan – tunggakan pajak yang belum di bayarkan,” ujarnya.
Mulyana akan siap menyelesaikan permasalahan ini jika emang benar terjadi seperti itu, sebagai kepala desa akan bertanggung jawab dan melunasi tunggakan tunggakan pajak tersebut.
” Sebagai kepala desa saya siap bertanggung jawab atas hal ini, jika benar itu dilakukan oleh salah satu perangkat di desanya, tetapi disini warga yang merasa dirugikan harus bersabar, karena kami harus menyinkronkan data tersebut, dan untuk warga yang merasa dirugikan harus bisa membuktikan hasil pembayaran tersebut kepada pihak desa, ” tegas Mulyana Kepala Desa Cigendel.
Sementara terkait ke mana larinya aliran uang PBB yang disetorkan warga ke kadus tersebut, antara tahun 2017, 2019 dan 2020, kades menjelaskan sebaiknya ditanyakan langsung ke yang bersangkutan ke Kk yang menjabat sebagai kepala Dusun di wilayah RW 06, karena saya selaku kepala desa tidak pernah berurusan tentang keuangan perpajakan.
” Silahkan saja temui yang bersangkutan ke rumahnya, biar lebih jelas, tapi perlu diketahui karena hal ini sudah menjadi kewajiban saya sebagai kepala Desa, apa yang sudah saya sampaikan tadi, saya akan bertanggung jawab untuk melunasi tunggakan pajak tersebut berikut denda nya, jika benar itu terjadi,” ujarnya.
Benar dan tidaknya dengan adanya dugaan penggelapan uang pajak yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Cigendel, kasus ini harus di usut tuntas oleh pihak berwajib dan pemerintahan kabupaten Sumedang dalam hal ini, Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) harus menindak lanjuti masalah ini dan tidak boleh di biarkan harus ada yang bertanggung Jawab. Namanya korupsi tidak dipandang dari jumlahnya tapi perbuatannya, ini sudah penggelapan pajak,( Asep Noviansyah/Bubu