Liputan4.com,Kalteng- Ditengah terjadinya masa pandemi Covid-19, genderang perang terhadap Narkoba terus ditabuh aparat di wilayah hukum Polres Gunung Mas, Polda Kalteng.
Terbukti, setelah menerima laporan dari sumber dipercaya, Kapolres AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
“Jadi setelah menerima laporan dari masyarakat, kami Satresnarkoba Polres Gunung Mas langsung melakukan penyelidikan berdasar informasi tersebut,” katanya, Sabtu (06/03/2021) pagi.
Diterangkannya, jika pelaku berinisial Ms (40) harus diamankan petugas karena terbukti atas kepemilikan 363 butir Zenith dengan merk dagang Pharmaceuticals di TKP sebuah warung Kecamatan Kuala Kurun, Jum’at (05/03/2021) malam.
“Pria pernah mengenyam pendidikan di kelas 2 SMP ini langsung kami gelandang ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pada kasus ini, terang Budi, pelaku berinisial Ms akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 Undang – Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(@nt)