Liputan4 com. Penengahan, Lampung Selatan.
Perang terhadap penyalahgunaan Narkoba di tabuh oleh jajaran Polsek Penengahan, dan tidak akan memberikan ruang sejengkalpun kepada setiap pelaku di wilayah hukum Polsek Penengahan.
Hal itu, sebagai bentuk pemberantasan peredaran segala jenis Narkoba, di wilayah hukum Polsek Penengahan guna menyelamatkan generasi muda.
Sebab generasi muda sebagai harapan bangsa untuk melanjutkan pembangunan di negeri yang kita cintai bersama ini.
Hal itu di sampaikan Kapolsek Penengahan AKP Setyo Budi Howo, SH MH, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH .MSi. Saat mengamankan DOD (25) warga Desa Lebung Nala Kecamatan Ketapang Lampung Selatan, Kamis (20/1/2022).
DOD (25) diamankan terkait dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, yang ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan.
Pelaku di tangkap pada hari Rabu, (19/1/2022) sekitar pukul 11.00 wib.
Di Dusun Tambak Rejo Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami telah mengamankan DOD (25) warga Desa Lebung Nala Kecamatan Ketapang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ” Tutur Kapolsek
Dari hasil pengamanan tersangka, Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan, berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Pick Up L300 warna Hitam dengan plat nomor BE 8363 OA.
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Penengahan juga mengamankan,
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung A32 warna hitam, 1 (satu) unit Handpone Nokia warna hitam, Uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
Dari tangkan tersangaka ikut juga yang di amankan, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah kotak timbangan Digital (Pocket Scale) merk CHQ dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sisa pakai diduga Narkoba jenis Sabu.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya
Unit Reskrim Polsek Penengahan
mendapatkan laporan dari warga dua minggu terakhir.
“Disamping Indomart Simpang Lima Ketapang sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku”, Ucap Kapolsek meneruskan laporan masyarakat
Berbekal informasi masyarkat, kemudian pihak Unit Reskrim Polsek Penengahan
melakukan penyelidikan, alhasil ikut diamankan juga, 1 (satu) unit kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri dari dengan cara memacu kendaraanya, tapi berhasil di amankan di jalan lintas timur tepatnya di Desa Sidodadi yang masih diwilayah Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
“Pelaku yang juga berprofesi sebagai sopir ini, sekarang di amankan di mapolsek penengahan, dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Kapolsek
Sumber: (Humas Polres Lamsel)
Berita dengan Judul: Perang Terhadap Peredaran Narkoba Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Amankan Seorang Sopir pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sri Widodo