Berita  

Penyidik Tipikor Kejari Muara Enim Tahan Tersangka Kasus Proyek Pulau Panggung – Segamit

penyidik-tipikor-kejari-muara-enim-tahan-tersangka-kasus-proyek-pulau-panggung-–-segamit

Liputan4.com, Palembang – Kepala seksi penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohammad Radyan, SH., M.H., bertempat di jalan. Gub H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang dalam siaran pers dengan Nomor: PR – 11 /K.3 Kph.3/02/2022, rabu (15/2/22).

Dimana dalam siaran pers nya menerangkan, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Penahanan terhadap tersangka I Saiful Rizal, ST., MM Bin Cik Rening (PPK) dan tersangka II Muhammad Raden Nasran Bin Ihsamudin (Pelaksana pekerjaan) yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pelebaran ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.


Penyidik Tindak Pidana Korupsi kejaksaan Negeri Muara Enim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.15/11/2021 tanggal 02 November 2021 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit Tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.272.000.000,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

Dalam pekerjaan pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit tersebut terjadi pengurangan kualitas/volume dan kualitas mutu beton sehingga pelebaran Jalan tersebut pada saat ini sudah rusak.

Dengan adanya pengurangan kualitas/volume dan kualitas mutu beton dalam pekerjaan pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp379.365.349,95 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah sembilan puluh lima sen).

Bahwa setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Umum kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-304/L.6.15/Fd.1/10/2022 tanggal 15 Februari 2021 untuk tersangka atas nama SAIFUL RIZAL, ST., MM Bin CIK RENING dan surat Penetapan tersangka Nomor : B-305/L.6.15/Fd.1/10/2022 tanggal 15 Februari 2021 untuk tersangka atas nama MUHAMMAD RADEN NASRAN Bin IHSAMUDIN.

Setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan tersangka dalam kegiatan pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit tahun anggaran 2020, penyidik langsung menahan para tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 06 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negera Kelas II.B Muara Enim.

Berita dengan Judul: Penyidik Tipikor Kejari Muara Enim Tahan Tersangka Kasus Proyek Pulau Panggung – Segamit pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwanto