LIPUTAN4.COM,TORAJA UTARA–Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Aipda Yosep Tikala.SH melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak pidana Perjudian sabung ayam kepada JPU di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.Kamis,18/05/ 2021 pukul 13:00 Wita,
Adapun Identitas 4 Tersangka Markus Gatta Saripa(40) Warga Buangin Kelurahan Buangin Kecamatan. Rantebua Kabupaten.Toraja Utara.Lius Ba’ba alias nenek geo(66)Warga Buntao Kelurahan.Tallang sura’ Kecamatan.Buntao Kabupaten.Toraja Utara.Yohanis Sande alias johan
Warga Pa’gasingan Lembang.Leatung Matallo Kecamatan.Sanggalla Utara Kabupaten Tana Toraja.Musa Bosa’,
Warga Rantebua Lembang.Rantebua Sanggalangi Kecamatan.Rantebua Kabupaten.Toraja Utara.
Berdasarkan Surat Pengiriman Tersangka dan barang bukti Nomor : BP.II/18.b/V/Res.1.12/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021.Surat Pengiriman Tersangka dan barang. bukti Nomor: BP.II/19.b/V/Res.1.12/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021.
Pelimpahan Tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas Perkara penyidikan dinyatakan lengkap/P.21 oleh Kejaksaan ( JPU) sesuai Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao:
– Nomor : B-510/P.4.26.8
/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021.
– Nomor: B-511/P.4.26.8
/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021.
Untuk diketahui bahwa para tersangka diamankan oleh Timsus Singgallung Polres Toraja Utara karena melakukan perjudian sabung ayam pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 di Kel. Talang Sura Kecamatan. Buntao Kabupaten Toraja Utara.
Kasat Reskrim AKP Harjoko mengatakan dengan dilimpahkannya Tersangka dan barang bukti maka kasus tersebut sudah menjadi tanggungjawab Kejaksaan untuk diajukan di sidang Pengadilan.(Rahmat Hidayat)
Berita dengan Judul: Penyidik SatReskrim Polres Toraja Utara Limpahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rahmat Hidayat