Berita  

Penyidik Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi digugat Praperadilan oleh RIO ERLANGGA LUBIS melalui Kuasa Hukum nya

penyidik-sat-narkoba-polres-tebing-tinggi-digugat-praperadilan-oleh-rio-erlangga-lubis-melalui-kuasa-hukum-nya

Liputan4.com,Tebing Tinggi, Terkait proses penangkapan yang dilakukan Penyidik Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kepada RIO ERLANGGA LUBIS alias ANGGA.Polres Tebing Tinggi digugat Praperadilan oleh RIO ERLANGGA LUBIS alias ANGGA melalui Kuasa Hukum nya yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sesuai dengan Praperadilan Nomor  1/ Pra.Pid / 2021 / PN Tbt, tanggal 31 Mei 2021.Jumat (28/6/2021)

Penyidik Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi digugat Praperadilan oleh RIO ERLANGGA LUBIS melalui Kuasa Hukum nya


Terkait Praperadilan tersebut, Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi memberikan Apresiasi atas gugatan Praperadilan yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Praperadilan adalah hak masyarakat dalam upaya Hukum untuk menguji Penyidik atas tindakan Polri yang diberikan,”ucapnya

Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan kritikan” yang dapat mendukung keprofesionalan Polri dalam pelaksanaan tugasnya baik dengan gugatan Praperadilan dan juga melaporkannya langsung melalui Dumas Presisi,” harap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi.

Terkait Praperadilan RIO ERLANGGA LUBIS alias ANGGA setelah diuji kebenarannya di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan telah diputus hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 dengan Amar Putusan Permohonan Praperadilan Pemohon Gugur dikarenakan Materi pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.(hrj)

Berita dengan Judul: Penyidik Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi digugat Praperadilan oleh RIO ERLANGGA LUBIS melalui Kuasa Hukum nya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja