Liputan4.com Sumatera selatan – Palembang, Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan dan pembuatan turap penahanan tanah Sungai oleh PT. Palcon Indonesia pada rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Pelambang Kecamatan Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.
Diketahui sumber dana tersebut merupakan dana dari APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12 milyar lebih.
Dir Sus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah ,S.H., melalui Kasubdit 3 Tipikor AKBP Harissandi mengatakan, akibat tindak pidana korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp 5 Milyar lebih.
Namun hingga kini pembangunan tersebut belum selesai.
“Berkas pelaku sudah lengkap tinggal penyerahan kedua kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati),”jelas AKBP Harissandi Senin (27/09/2021).
Lanjut AKBP Harissandi menjelaskan, dari pengakuan kedua tersangka bahwa uang tersebut digunankan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia dan dua kita amankan,” katanya.
Diketahui kedua tersangka yang diamankan yakni Juanidi (45) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, diketahui pelaku merupakan Direktur PT Palcon.
Tersangka kedua yakni Rusman (45) warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, diketahui pelaku merupakan PNS Kementerian RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Junaidi, Agustina Novitasari, S.H., M.Hm., mengatakan perkara ini sudah menjadi P21 untuk tahan dua penyerahan tersangka dan berkas lengkapnya .
“Kami merasa sedikit aneh dengan perkara ini seharusnya negara merasa untung, karena ada kelebihan pekerjaan yang diakui itu sebesar Rp 1 Milyar, kenapa tidak bisa selesai pembangunan Turap tersebut karena kami tidak diberi perpanjangan oleh pihak PPK, seharusnya kami mendapatkan perpanjangan 120 hari dua kali,” katanya.
Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut bisa diselesaikan namun tidak diberi perpanjangan.
“BPK sudah turun dan menilai bangunan yang sudah terpasang Rp 5 Milyar lebih dan sisanya dari Rp 12 Milyar tersebut sudah kita kembalikan bahkan kita kena pajak dua kali pertama dan dua kali,”jelasnya.
Ia mengungkapkan tahap pembangunan tersebut sudah mencapai 60%.
Dalam perkara ini pihaknya akan menggugat perdata Dirut Rumah Sakit tersebut.
“Sudah tahap mediasi dan dua Minggu kedepan akan masuk pokok perkara di Pangakalan Balai,” tutupnya.
Berita dengan Judul: Penyidik Polda Sumsel Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Kasus Korupsi Proyek di Rumah Sakit Kusta Dr Rivai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana