Berita  

Penyegelan PKS PT. SIPP Ricuh, 2 Orang Provokator Diamankan Polisi

penyegelan-pks-pt.-sipp-ricuh,-2-orang-provokator-diamankan-polisi

Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kamis pagi, 20 Januari 2022 melakukan pemasangan papan plang penutupan atau penyegelan terhadap Persero Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa yang berada di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Untuk kelancaran proses pemasangan plang penyegelan itu, Satpol PP Bengkalis menerjunkan 45 personil, Kepolisian 45 personil dan TNI 45 personil.


Namun sempat terjadi kisruh, ketika plang Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 006/DSPMP-ST/1/2022/01, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan, akan di pasang oleh petugas.

Kericuhan ini berawal dari adu argumen antara kuasa hukum PT SIPP dengan kuasa hukum Pemerintah Daerah, sehingga situasi sedikit terpancing dan menimbulkan aksi dorong-dorongan antara petugas Satpol PP dan pihak SIPP.

Kepolisian juga turut mengamankan 2 orang masa yang diduga menjadi provokator, memanasi masa untuk menyerang petugas yang mengamankan proses pemasangan plang penutupan perusahaan tersebut. Dan sampai ini diterbitkannya berita ini, awak media belum mendapat konfirmasi jelas terkait indentitas 2 orang masa yang diamankan tersebut.

Proses pemasangan plang itu turut dihadiri Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmoko, Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia, Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, Plt Kepala DLH M Azmir, Kepala DSPMP Basuki Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt Kepala Diskominfotik Adisutrisno, Inspektur Radius Akima, Plt Kepala Dakprin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Hukum Fendro Arrasyid, serta sejumlah pejabat lainnya.

Berita dengan Judul: Penyegelan PKS PT. SIPP Ricuh, 2 Orang Provokator Diamankan Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan