Berita  

Penyebar Hoax Babi Ngepet di Depok Siap Diadili

penyebar-hoax-babi-ngepet-di-depok-siap-diadili

DEPOK, Liputan4.com | Kejaksaan Negeri Depok terima pelimpahan berkas perkara tahap 2 kasus berita bohong tentang babi ngepet pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga bisa dilakukan tahap 2.


Kejaksaan Negeri Depok menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Polres Metro Depok,” kata Herlangga di kantornya.

“Atas nama tersangka Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki.”

Herlangga mengatakan, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya, tersangka disangkakan Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya 10 tahun atau ancamannya maksimal 3 tahun,” kata Herlangga.

Lebih jauh Herlangga mengatakan, setelah dilakukan tahap 2, pihaknya segera menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan fakta-fakta dalam penyidikan di persidangan nantinya.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh jaksa penuntut umum hingga berkas dikirim ke Pengadilan Negeri Depok untuk dilakukan persidangan,” kata Herlangga.

Sebagai informasi, Adam Ibrahim ditangkap aparat kepolisian pada bulan April 2021 lalu karena diduga menyebarkan berita bohong tentang kehadiran babi ngepet di lingkungan tempat tinggalnya.

Adam sengaja membeli seekor babi dan melepasliarkan di lingkungan rumahnya. Dengan skenarionya, babi tersebut ditangkap dan dinyatakan kalau itu adalah babi ngepet.

Menurut pengakuannya, tujuan dari akal bulusnya itu adalah untuk menaikkan pamornya di kampung tempat tinggalnya.

(Frd)

Berita dengan Judul: Penyebar Hoax Babi Ngepet di Depok Siap Diadili pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI