SUMENEP | Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep di tahun 2020 dan 2021 dengan sistem KPM bergiliran yang dituangkan dalam pemberitaan, terus menuai kritikan dengan tudingan bersenang-senang dalam penderitaan masyarakat. Kamis 09/12/2021.
Kritikan dan tudingan itu, kali ini dilontarkan seorang pensiunan Camat yang memiliki rasa hati kasihan kepada masyarakat kurang mampu yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD yang hanya menerima bansos tersebut dengan cara bergantian/digilir, tidak menerima 12 bulan dalam setahun.
Yang di maksud penyaluran BLT DD dengan bergiliran kepada KPM adalah setiap penyaluran BLT DD, nama KPM di ganti (bergiliran) dengan nama KPM lain. Sehingga per KPM dalam satu tahun hanya menerima 3 bulan saja, dengan alasan anggarannya tidak cukup untuk BLT DD kalau diberikan tiap bulan per KPM. Sedangkan DD yang di alokasikan banyak pada kegiatan fisik sesuai di banner APBDes 2021.
“Anggaran Desa kami tidak cukup untuk dianggarkan perbulan kepada KPM BLT DD, sehingga harus digilir biar semuanya bisa mendapatkan, itupun sudah atas kesepakatan bersama di musyawarah desa,” ujar Didik Bendahara Desa saat dikonfirmasi sebelumnya oleh awak media PRN.
Ini kritikan yang dilontarkan oleh seorang mantan Camat yang namanya minta tidak untuk disebutkan, “Geniko pole lek, bersenang-senang di atas penderitaan orang yang tidak kebagian BLT, mon perak diberikan satu atau dua bulan, geniko soro gelluk ca’na oreng Jebe he he, (Itu lagi lek, bersenang senang di atas penderitaan orang yang tidak kebagian BLT, kalau hanya diberikan satu atau dua bulan saja, itu terlalu parah kata orang Jawa, he he),” kritiknya.
Selain itu, seorang pensiunan Camat tersebut menanggapi penyaluran BLT DD dengan bergiliran itu tidak bisa dibenarkan, “Kalo itu sama sekali tidak dapat dibenarkan, karena itu sudah nyata-nyata hak yang sudah dianggarkan kepada KPM, karena KPM BLT DD tersebut sudah masuk di APBDes dan dianggarkan berapa per KPM, insya Allah juga sudah ada ketentuan masing-masing desa,” ujarnya.
Seharusnya, setiap perubahan nama KPM BLT DD harus dilakukan Musdes atau MUSDESUS terlebih dahulu dan harus mendapatkan persetujuan dari Bupati selaku pemegang kebijakan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Sumenep
“Oh ia betul itu harus di Musdeskan dulu, DD sekian prosen untuk BLT itu ada ketentuannya, jadi kalo sekian Prosen berapa orang per desa itu harus dan wajib hukumnya dianggarkan,” tegas mantan Camat kepada awak media
Sampai pemberitaan ini di tayangkan, Didik Bendahara Desa tidak merespon awak media PRN yang meminta nomor telepon ketua BPD Marengan Daya untuk dikonfirmasi, atas adanya KPM BLT DD yang dibuat bergiliran untuk menjadi penerima.
Berita dengan Judul: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep di tahun 2020 dan 2021 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Mohammad Asni