Berita  

Penyakit Masyarakat ( Pekat ) Warga Resah marak Judi Tembak Ikan Di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Morawa

penyakit-masyarakat-(-pekat-)-warga-resah-marak-judi-tembak-ikan-di-wilayah-hukum-polsek-tanjung-morawa

Penyakit Masyarakat ( Pekat ) Warga Resah marak Judi Tembak Ikan Di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Morawa

 


Sumut Liputan4.Com Tanjung Morawa – Wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang telah menjadi sarang judi tembak ikan yang diketahui belum pernah tersentuh oleh jajaran Polsek Tanjung Morawa, Jum’at (20/8/2021) siang.

Diketahui, lokasi yang menjadi sarang judi meja tembak ikan tersebut berada di jalan perintis kemerdekaan, Tanjung Morawa  A, Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Lebih tepatnya lagi dekat dengan pajak Tanjung Morawa.

Menurut warga sekitar, tempat tersebut sering di kunjungi banyak Orang dan sering melanggar protokol kesehatan.

“Saya sering lewat situ bang, banyak kali sepeda motor yang terparkir, dan yang mainpun tidak memakai masker dan berkerumun,” ujar warga setempat yang tidak mau di sebut kan namanya, kepada awak media.

Tampak jelas lokasi judi tembak ikan tersebut diisi dengan 4 (empat) mesin meja tembak ikan, 1 (satu) mesin Rolet dan puluhan mesin slot.

Warga juga sudah mulai resah atas keberadaan lokasi judi tembak ikan yang berada di jalan perintis kemerdekaan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris MUI Sumut, Prof.DR. H.Asmuni MA menyebutkan kepada awak media bahwa perjudian sangat diharamkan, hal itu disampaikan  setelah melaksanakan shalat Jum’at (6/8/2021) siang.

“Perjudian itu kan sudah jelas diharamkan, yang lalu sebenarnya sudah bagus waktu di jaman Kapolda pak Sutanto tapi kini marak lagi. Kalau kami di MUI hanya bisa menyampaikan hukumnya saja, dan yang harus memberantas itu aparat penegak hukum atau pihak kepolisian ini kan tugas mereka, kita sudah menyarankan ini harus di berantas. Maraknya judi ini kan menimbulkan kegaduhan lagi dalam masyarakat, ” ujar Asmuni.

Lebih lanjut, Asmuni menjelaskan bahwa pengaruh dari perjudian ini besar sekali.

“Kita ingin mengadakan mukerda, dan juga kita sudah mengundang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, bagaimana strategi Kapoldasu untuk memberantas perjudian ini, inikan penyakit masyarakat, tidak boleh dibiarkan. Kalau kami MUI tidak punya wewenang, kami hanya memberikan pandangan dan masukan agar permasalahan judi itu dituntaskan, ” tegasnya.

“Masyarakat ini harus memang kita edukasi, kita juga berikan pencerahan bahwa judi jelas – jelas dilarang oleh agama, pendekatannya kita harus kesana, ” tutup Asmuni.

Terpisah, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin saat dikonfirmasi awak media, Jum’at 20 Agustus 2021 melalui telephone selulernya belum memberikan penjelasan yang resmi.

“Saya sedang rapat bang, jawab nya singkat lebih lanjut jumpai Kanit “, kata Kapolsek.

Abdi Sumarno

Berita dengan Judul: Penyakit Masyarakat ( Pekat ) Warga Resah marak Judi Tembak Ikan Di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Morawa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno