Berita  

Penutupan Tempat Wisata di Banten di Cabut Gubernur Wahidin Halim Sarat dan Prokes Covid-19 Dijalankan

penutupan-tempat-wisata-di-banten-di-cabut-gubernur-wahidin-halim-sarat-dan-prokes-covid-19-dijalankan

Liputan4.com Lebak- Gubernur Banten Wahidin Halim ahirnya mencabut intruksi penutupan kawasan wisata di Banten, pencabutan tersebut tentunya dengan tak lepas dari sarat dan ketentuan yang harus dilakukan bagi tempat wisata yang di buka kembali, harus berada di zona Kuning dan zona hijau yang di perbolehkan di buka dengan standar protokol kesehatan Covid-19 di lakukan. Minggu 23/5/2021

INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG REVISI INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR 556/901-DISPAR/2021
TENTANG PENUTUPAN SEMENTARA DESTINASI WISATA DAMPAK LIBUR
HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2021
GUBERNUR BANTEN,


Menindaklanjuti kesepakatan rapat Satuan Tugas Covid-19 Tingkat
Provinsi Banten dan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten/Kota yang
dipimpin oleh Bapak Gubernur dan dihadiri oleh Bupati/Walikota beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi dan Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tanggal 19 Mei
2021, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan untuk :

KESATU : kepada:
1. Bupati Tangerang;
2. Wali Kota Tangerang;
3. Wali Kota Tangerang Selatan;
4. Bupati Serang;
5. Wali Kota Serang;
6. Wali Kota Cilegon;
7. Bupati Pandeglang;dan
8. Bupati Lebak.
menerbitkan Instruksi Bupati/Walikota mengenai langkah-langkah dalam menyikapi keberadaan destinasi wisata di wilayahnya.

KEDUA : Destinasi wisata pada zona merah dan zona oranye ditutup namun destinasi wisata zona hijau dan kuning tetap dibuka dengan syarat menerapkan kewajiban protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan perundang undangann.

KETIGA : Melakukan monitoring terhadap destinasi wisata yang dibuka dalam zona hijau dan kuning
untuk umum di masing-masingwilayah
Kabupaten/Kota dengan melibatkan Satgas Covid di tingkat Kabupaten/Kota atau Satgas
Covid di tingkat Provinsi.

KEEMPAT : Melaporkan pelaksanaan efektivitas pengaturan destinasi wisata yang menerapkan protokol
kesehatan kepada Satgas Covid di tingkat Kabupaten/Kota atau Satgas Covid di tingkat Provinsi.
KELIMA : Mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait penanggulangan Covid-19
antara lain :
a. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19;
b. Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19;
c. Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19;
d. Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
e. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

KE ENAM Pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku,
maka Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul
Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten direvisi dengan substansi destinasi wisata pada zona
hijau dan zona kuning dibuka kembali.

KETUJUH : Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tertulis dalam instuksi tersebut pencabutan. Penutupan kawasan wisata di Banten sejak tanggal 21Mei 2021.dan di tandatangani Gubernur Banten.(Citonk)

Berita dengan Judul: Penutupan Tempat Wisata di Banten di Cabut Gubernur Wahidin Halim Sarat dan Prokes Covid-19 Dijalankan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten