JAKARTA, Liputan4.com | Penulisan nama dalam dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP hingga kartu keluarga (KK) dilarang untuk disingkat. Hal ini sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Permendagri tersebut melarang nama disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Kemudian, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan dalam tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Artinya, boleh disingkat, tetapi harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah. Sebab, dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya akan berlaku seumur hidup.
“Contoh nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja. Namun, selamanya akan Abd Muis. Inilah namanya. Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan, tetapi sudah menjadi nama,” kata Zudan, Minggu (29/5/2022).
Zudan menerangkan dalam permendagri tersebut, pencatatan nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Lalu, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. “Akta pencatatan sipil itu antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Pemerintah memandang penting sosialisasi Permendagri tersebut. Tujuannya agar aturan ini dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.
“Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5,” demikian isi dari Pasal 6 ayat (1).
“Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna perlindungan kepada anak sedini mungkin,” tulis Pasal 6 ayat (2).
Permendagri telah mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tertulis dalam Pasal 5.
Pada ayat (1), tertulis ada tiga cara pencatatan nama, yaitu pertama, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Kedua, untuk nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Ketiga, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada e-KTP dan KK yang penulisannya dapat disingkat.
“Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama,” demikian isi Pasal 5 ayat (2).
(Frd/Mch)
Berita dengan Judul: Penulisan Nama di E-KTP Hingga KK Dilarang Disingkat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso