PAMEKASAN – Sebanyak 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Pamekasan. Sidang ini dihadiri oleh Ketua TPP, Sekretaris TPP, Anggota TPP, Wali Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disidangkan. Selasa (17/01).
Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak (Anggota TPP), juga sidang TPP harus dilaksanakan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima hasil dari sidang TPP.
Sidang TPP dilaksanakan di Aula Raden dhaksena Lapas pamekasan yang dibuka oleh sekretaris TPP, Hendriyanto dan selanjutnya jalannya sidang dipimpin oleh Ketua TPP, Ach. Suwifi rusdi. Pada sidang TPP kali ini, yang dibahas antara lain tentang usulan integrasi, asimilasi kerja luar dan asimilasi dirumah. Diantaranya Pembebasan Bersyarat sebanyak (PB) 23 orang, Cuti Bersyarat (CB) 17 orang, Asimilasi rumah 24 orang dan asimilasi kerja luar sebanyak 2 orang. Sidang berjalan terbuka sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan yang objektif.
Dengan adanya Sidang TPP ini, diharapkan proses pembinaan di Lapas Pamekasan dapat berjalan baik dan warga binaan yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas Pamekasan
Judul: Penuhi Hak WBP Lapas Pamekasan Gelar Sidang TPP
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: AC H