Personil kepolisian saat melakukan olah TKP serta mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit Bhayangkara Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Waktu Barus (58), Pensiunan TNI warga Jalan Asrama Kodim, Lingkungan I, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Rabu (26/1/2022) pagi sekira pukul 06.30 WIB, ditemukan tewas gantung diri di belakang rumahnya.
Dari informasi yang dihimpun, Kapolsek Padang Hilir AKP S Sigalingging mengatakan jika korban meninggal dunia dengan cara gantung diri di salah satu pohon Rambutan yang berada di belakang rumah korban, dengan menggunakan seutas Kabel Tembaga sepanjang 4 meter.
Penemuan jasad korban diungkapkan Kapolsek pertama kali ditemukan oleh Marsinta Uli (54), istri korban sendiri. Dimana saat bangun pagi, istri korban sudah tidak melihat keberadaan korban di dalam kamar. Istri korban kemudian keluar kamar dan mencari keberadaan korban di dalam rumah, namun korban tak juga ditemukan.
Bahkan ketika istri korban hendak keluar dari pintu dapur rumah, pintu dapur tersebut sudah dalam keadaan terkunci dari luar. Istri korban selanjutnya mencoba mencari kebelakang rumah dengan berjalan melalui samping rumah tetangga, dan alangkah terkejutnya istri korban saat melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di pohon Rambutan.
Mendapati suaminya yang diakui istri korban memiliki riwayat penyakit ingatan ini tengah tergantung di pohon Rambutan, istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala lingkungan, yang kemudian diteruskan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi.
Usai mengetahui kejadian ini, personil Polsek Padang Hilir beserta KSPK B dan Piket Fungsi serta Tim Inafis Polres Tebing Tinggi melakukan cek dan olah TKP serta mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan, di tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan. (RP)