Liputan4-Kota Sorong.Kepala Dinas PTSP Mengatakan Untuk sementara ini kita sedang mengurus Perwali. itu ada Baru bisa kita sampaikan untuk ke mereka para penjualan atau kios penjualan minuman keras yang beredar di toko-toko Kota Sorong ini. memang mereka punya hak untuk menjual juga tapi kan mereka harus punya ijin. kalau sudah ada ijin baru bisa ada penjualan minuman keras(Miras)
Sekarang memang kita sudah buat surat untuk mereka dan bahkan kita sudah rapat, nanti kami akan urus Perwali apabila perwalinya sudah di keluarkan berarti kita akan mengundag mereka yang secara resmi kita menjelaskan bahwa ini wajib bayar. Karena mereka belum mempunyai ijin yang resmi. Oleh sebab itu pemerintah daerah itu semua akan berjalan degan baik. Kita usahakan Perwali sudah jadi kita akan menekan mereka mulai bayar Pajak dari 2019 mungkin dengan cara cicil atau bagaimana yang penting mereka bertanggung jawab sampai pembayaranya selesai sejak 2019 sampai sekarang,
“maksudnya kami apakah dari bapak tidak melakukan tindakan tindakan untuk kita libatkan degan aparat yang seharusnya memberantas mereka dulu, sebelum ijinnya keluar sebab bapak mempunyai hak agar mereka tidak menjual.
Nah mungkin kalau itu dari Satpol-PP boleh kalau saya mungkin teknis terkait degan bayar pajak pihak hukum mungkin itu saja kalau mau proses mereka mungkin melalui Satpol-PP.
“maksud kami itukan melalui perijinan karena inikan berupa Toko setidaknya harus memilki perijinan Disni dulu baru bisa mereka menjual, karena sebab mereka mereka menjual ilegal
Ia tadi saya bilang merekakan manusia nakal sebenarnya pihak hukum juga seharusnya bertindak khususnya pihak Satpol-PP ini punya kewenangan untuk memberantas para penjual miras ini.karena merekalah yang bisa melarang
Memang betul tapi urusan itukan di atur oleh atasan oleh Satpol-PP yg mendampingi PERDA kalau kami hanya mengeluarkan ijin saja. terus mengenai ijin untuk sementara belum ada.
“Sebab kemarin di rufei itu saya sempat mewawancarai kepada salah satu toko penjual minuman keras, mereka menunjukkan surat suratnya katanya dia bilang mendapatkan ijin dari dinas yang terkait. Ia pun sendiri bilang now komen. Terus yang di katakan dinas terkait itu dinas yang mana saja?
Kalau saya disini dari 2019- 2020-2021 sampai sekarang belum ada perijinan untuk miras atau beralkohol. Tetapi yang tadi Ade sampaikan itu penegaknya adalah Satpol-PP dari pihak mereka yang bisa menegur dan lokasi mana mana itu nanti mereka yang turun kalau mengenai perijinan ya mereka ijin saja. kalau menurut saya ijin itu tidak ada sama sekali yg ilegal maupun legal banyak. Oleh sebab itu saya sudah menunggu hukum perwali supaya tau yang ijin mana dan yang tidak ijin mana. apabila ada yang tidak ijin kita laporkan ke pihak yang berwajib. terus megenai perwali ini Hari Selasa sudah jadi kita undang Mereka
untuk sementara itu dulu yang saya jelaskan ke kalian ini kita tunggu proses 1 Minggu Perwalinya jika sudah keluar maka mereka wajib membayar ijin.kemudian kedapatan yg menjual tanpa surat ijin ada Satpol-PP laporkan ke mereka karena Meraka pengawal perda terus megenai saya hanya mengeluarkan ijin. Ucap Kadis PTSP
Berita dengan Judul: Penjual Minuman Keras di Rufey, Memiliki Perijinan Ilegal, pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Liputan4.com