Berita  

Penjual 1.252 Surat Bebas COVID-19 Palsu Ditangkap Polisi di Bandara SSK II Pekanbaru

penjual-1.252-surat-bebas-covid-19-palsu-ditangkap-polisi-di-bandara-ssk-ii-pekanbaru
Liputan4.com, Pekanbaru-RIAU – AP (40) kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah membuat surat bebas COVID-19 Palsu.
Ia tertangkap setelah pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menemukan surat bebas COVID-19 palsu yang digunakan oleh salah satu penumpang. Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh kepolisian daerah Riau dan berujung dengan penangkapan AP.
Aksinya sendiri diketahui telah berjalan sejak 3 bulan lalu. Dari rentang waktu itu AP berhasil mencetak 1.252 surat bebas COVID-19 palsu dan diperjual-belikan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, dalam temu persnya Kamis (03/06/21) mengatakan AO mengakui telah membuat surat palsu tersebut. Ia membuat surat itu menggunakan komputer pribadinya dan menjualnya di Bandara SSK II Pekanbaru.
“Pelaku membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan pemeriksaan medis antigen atau PCR,” ujar Agung.
Selain membuat surat palsu yang digunakan untuk perjalanan itu, AP juga berprofesi sebagai calo tiket di bandara Pekanbaru itu. Dan pelaku juga menyimpan file surat palsu itu, sehingga jika ada penumpang yang membutuhkan, Ia hanya tinggal mengeprint file tersebut.
“Untuk harganya mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu,” katanya.
Melihat peristiwa tersebut, Agung mengaku kesal dan kecewa. Sebab di masa genting lantaran wabah COVID-19 belum juga reda di Pekanbaru pelaku justru meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak yang dibuatnya tersebut.
AP sendiri tertangkap setelah pihak Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan dengan adanya laporan dari pihak Bandara SSK II Pekanbaru tentang penemuan surat bebas COVID-19 palsu itu.
Dari keterangan yang dikantongi polisi, yakni dari salah satu penumpang berinisial S yang kedapatan menggunakan surat palsu itu, akhirnya polisi bisa menangkap AP.
Saat dimintai keterangan S mengaku tidak pernah melakukan rapid test maupun antigen, namun memiliki surat bebas COVID-19. Bahkan dalam surat itu tertera nama sebuah rumah sakit. Namun nama S justru tak terdaftar di rumah sakit tersebut.
-MCR/asn/efn-

Berita dengan Judul: Penjual 1.252 Surat Bebas COVID-19 Palsu Ditangkap Polisi di Bandara SSK II Pekanbaru pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan