Sumut Liputan4.Com – Peraturan Walikota Medan Bobby Nasution sedang berupaya menurunkan level PPKM kota Medan dari level 2 menjadi level 1.
Namun upaya dan niat baik walikota Medan tersebut di kotori oleh pelaku pelaku usaha dunia hiburan malam di kota Medan.
Baru seminggu yang lalu walikota Medan beserta petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Pemko Medan, Satpol PP serta dari TNI & Polri menyegel 3 tempat hiburan kota Medan yaitu The Shoot Pool” di Jalan Pattimura, “High Five” dan “Heaven7” di Jalan Abdullah Lubis, akan tetapi masih saja ada pelaku usaha hiburan malam yang membandel dan menganggap remeh tindakan tegas walikota Medan tersebut.
Sikap arogansi pelaku usaha yang menganggap remeh dan acuh dalam menanggapi Surat edaran walikota Medan mengenai pembatasan jam operasional hiburan malam terbukti dengan masih beroperasinya beberapa tempat hiburan malam yang ada di kota Medan yakni Gasken di jalan Ngumban Surbakti No 27 dan De Tonga Pool and Bar di jalan Sei Belutu Medan.
Menurut pantauan awak media Sabtu (20/11) dini hari , Diskotik yang ada di lantai 3 hotel de Tonga itu masih beroperasi di pukul 03.00 wib dini hari, dan Diskotik di Lantai 2 Cafe Gasken itu beroperasi sampai dini hari pukul 04.00 wib.
Saat di cari tau siapa pemilik cafe ke salah satu karyawan kafe, De Tonga Pool & Bar dan Gasken Cafe di bawah naungan satu owner yang berinisial DS.
Arogansi dari pemilik 2 tempat hiburan ini seolah meremehkan statement dari walikota Medan yaitu “Kita semua tidak mau angka Covid-19 naik lagi di Kota Medan,” ujar Bobby saat penyegelan 3 tempat hiburan sebelumnya pada (13/11).
Padahal walikota Medan sedang berupaya menurunkan angka Covid-19 di kota Medan dari yang saat ini berada di level 2 agar menjadi level 1, namun sikap tegas walikota Medan ini akan menjadi sia sia dengan arogansi pelaku usaha hiburan malam yang masih saja melanggar aturan Prokes dan pembatasan jam operasional.
Menurut pengamat hukum kota Medan, Muslim Muis menyampaikan walikota Medan harus menindak tegas pelaku usaha yang masih sepele dan remeh terhadap edaran walikota Medan mengenai Prokes dan jam operasional, jangan ada tebang pilih dalam penyegelan tempat tempat hiburan malam yang masih saja membandel dan membuka hiburan malam hingga subuh, ini sama saja membiarkan angka Covid-19 kembali naik di kota Medan.
Kalau mau sidak jangan rame rame dulu, masuk aja utusan dulu beberapa orang seolah utusan adalah pengunjung, nah kalau utusan di lokasi kan bisa memberhentikan pengunjung yang ingin kabur dan menyamar sebagai customer hotel, pungkas Muslim.
Saya rasa walikota medan tidak perlu di beritahu lagi lah bagaimana cara menangkap basah pelaku usaha hiburan malam yang masih membandel melanggar edaran walikota Medan tersebut,sambungnya.
Lanjut muslim, kalau mau sidak harus tiba tiba jangan sampai informasi mengenai sidak yang akan di lakukan bocor, mengingat banyak pelaku usaha hiburan malam yang menggunakan jasa oknum oknum dari seragam tertentu untuk menjadi backing dan pemberi informasi jika adanya razia yang akan di lakukan,tutup nya.(Tim)
Berita dengan Judul: Pengusaha Hiburan Malam Diduga Abaikan Surat Edaran Walikota Medan Langgar Jam Operasional pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno