Berita  

Pengurus DPC FPE KSBSI Gelar Konferensi Pers, 13 Poin Menjadi Isu Central

pengurus-dpc-fpe-ksbsi-gelar-konferensi-pers,-13-poin-menjadi-isu-central

TIMIKA, Liputan4.com | Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial bagi para buruh.

Namun pada tahun  ini berbeda dengan  apa yang dilakukan oleh DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika, Papua,  yang mana pada peringatan (may day) Jumat, (6/5/2022), bertempat di meeting room Hope jalan Cendrawasih ke sembilan perwakilan perusahaan yang tergabung dalam PK FPE hanya melakukan konferensi pers bersama sejumlah awak media.


Sembilan perwakilan Perusahaan diantaranya,  PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, PK FPE KSBSI PT Kuala Pelabuhan Indonesia, PK FPE KSBSI PT Pangansari Utama, PK. FPE KSBSI PT Sandvik, PK FPE KSBSI PTPengembangan Jaya Papua, PK FPE KSBST PT Saraghani, PK FPE KSBSI PT Srukturindo Tifatama, PK FPE KSBSI PT. AVCO, dan PK FPE KSBSI PT Mahaka.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) I Mei 2022 mengangkat tema “Suara Hati Pekerja/Buruh menyampaikan 13 poin aspirasi para buruh.

untuk itu, melalui momentum Hari  Buruh Internasional (May Day) Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi Kabupaten Mimika bersama 9 (Sembilan) Pengurus Komisariat di tingkat perusahaan masing-masing dalam Lingkungan Kerja PT Freeport indonesia  menyampaikan “Suara Hati Pekerja/Buruh PT Freeport Indonesia”, Privatitasi, Kontraktor dan Sub kontraktor untuk mengingatkan dalam konteks hubungan industrial terkait pemenuhan dan perlindungan hak-hak Pekerja buruh yang telah kami inventarisasi dalam 13 (tiga belas) poin

 berikut 13 poin:

  1. Normalkan Pelayanan Bis SDO dan Jadwal Kerja Karyawan seperti semula sebelum adanya Pandemi Covid-19 di Job Site.
  2. Menolak PHK Sepihak tanpa tahapan prosedur perselisihan hubungan industrial
  3. Membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS) di setiap Perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah
  4. Membentuk dan mendorong Serikat Buruh di Perusahaan yang mampu membuat
  5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkualitas dengan Perusahaan tanpa merujuk pada UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
  6. Mengaktifkan kembali Lembaga Tripartit Daerah Kabupaten Mimika yang melibatkan Serikat Buruh secara maksimal
  7. Memaksimalkan kegiatan Lembaga Pengupahan Daerah Kabupaten Mimika
  8. Mendorong dibukanya pelayanan Lembaga Peradilan Hubungan Industrial di Kabuapten Mimika
  9. Hak Berserikat dijamin oleh UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Ketenagakerjaan lainnya.
  10. Tolak Union Busting
  11. Pemerintah dan DPR segera membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
  12. Meminta kepada DPR RI untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja menjadi sebuah Undang-Undang RI untuk melindungi Buruh Perempuan di Tempat Kerja. Mendorong Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI.
  13. Mendorong dibentuknya PERDA Kab. Mimika tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Pada akhirnya Dewan Pengurus Cabang Federasi Petambangan Dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Mimika bersama seluruh

Tak hanya itu, Pengurus Komisariat yang ada mengucapkan selamat Hari Raya Buruh Sedunia (May Day) 2022 kepada seluruh Pekerja, Buruh dimanapun berada dan terlebih khusus kepada Pekerja/Buruh di Kabupaten Mimika.

“Mari kita bergandengan tangan dan saling menguatkan untuk membangun Hubungan Industrial yang adil dan bermartabat untuk kesejahteraan pekerja/buruh dan tercapainya produktivitas perusahaan yang kita cintai, ” kutipan siaran pers   yang dibacakan Sekretaris DPC FPE KSBSI Mimika, Arianto Kanan SH.

Sementara itu,  Yunus Y. Howay, S.Pd, MM selaku Sekretaris PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia dan juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP FPE KSBSI di Kantor pusat, Jakarta mengungkapkan bahwa,  persoalan buruh yang saat ini tidak lagi melakukan demo dan sebagainya tetapi mereka lebih menekankan aspirasinya lewat data agar apa yang diperjuangkan dapat dipahami oleh perusahaan para buruh bekerja hal itu, juga kami lakukan pada hari ini, ” kata Jhon saat sesi wawancara Jumat (5/5).

Kata Dia, saat ini pihaknya dari DPC FPE juga tengah berkordinasi dan  meminta kepada manajemen agar pelayanan bus SDO dan jadwal kerja dinormalkan kembali, sebab semenjak pandemi sampai saat ini para buruh belum teratur naik turun ke jobsite.

Jhon juga berharap agar pemerintah bersama DPRD bisa membuat Perda tentang perlindungan untuk tenaga kerja lokal dan juga pengawasan ketenagakerjaan di kabupaten Mimika.

“Kita juga berharap manajemen dapat mendengar dan melihat bagaimana harapan dan  aspirasi karyawan,”  ungkap John sapaan akrab.

Selain itu ditempat yang sama, Citra Kaliki selaku Ketua PK. PT Avco menyuarakan perlindungan bagi karyawati yang bekerja di perusahaan- perusahaan agar melaporkan tindakan pelecehan seksual yang menimpah para pekerja perempuan, ” jelas Citra.

” Kami meminta agar pekerja perempuan untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual. Jangan pernah takut untuk melaporkan, palagi saat ini ada departemen yang membidangi hukum dan HAM sehingga jika terdapat kasus demikian maka harus dilaporkan,” lanjut Citra yang juga perempuan pertama yang menjabat Ketua PK FPE KSBSI  di Papua.

Berita dengan Judul: Pengurus DPC FPE KSBSI Gelar Konferensi Pers, 13 Poin Menjadi Isu Central pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi