Berita  

Pengungkapan dan Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu

pengungkapan-dan-penangkapan-terduga-tindak-pidana-penyalahgunaan-dan-peredaran-narkotika-golongan-i-jenis-sabu

Liputan4.com Luwu Utara Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 18.10 wita, bertempat di Dusun Toarogo’ Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara telah ditangkap dan diamankan seorang laki-laki dengan inisial K alias OR, 42 Tahun, Petani, Islam alamat Dusun Labolong Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara dengan barang bukti 6 (enam) shacet plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,85 (dua puluh tiga koma delapan puluh lima) gram dengan shacetnya, Uang tunai Rp. 21.600.000 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), 3 (tiga) pak plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah shacet kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah pipet kaca/pireks, 3 (tiga) buah sendok shabu, 5 (lima) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang pipet, 2 (dua) buah pengantar api, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) unit handhone merk Vivo warna biru bersama simcardnya.

Barang Bukti Berupa Sabu di Aman Satresnarkoba Polres Luwu Utara
Kronologis pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI, S.IK memerintahkan Kasat Narkoba IPTU MUHAMMAD JAYADI, S.Sos bersama anggotanya
untuk sesegera mungkin menindak lanjuti informasi tersebut.


Setelah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut maka pada hari itu bertempat salah satu pondok sawah di Dusun Toarogo’ Desa Tandung Kec. Malangke telah diamankan seorang warga masyarakat yang identitas tersebut diatas karena tidak telah memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu.

Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara.

Diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling 20 tahun denda paling paling banyak Rp. 10 Milyar

Publikasi Sam Rijal

Berita dengan judul: Pengungkapan dan Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Editor Liputan4