Berita  

Pengumuman Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022

pengumuman-penerimaan-pegawai-aparatur-sipil-negara-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-bekasi-tahun-anggaran-2022

Liputan4.com – Kabupaten Bekasi – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 869 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.510-BKPSDM/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan sebagai berikut :

I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN


Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) dengan rincian :
A. Tenaga Guru : 1020 (seribu dua puluh)

B. Tenaga Kesehatan : 195 (seratus sembilan puluh lima)

C. Tenaga Teknis : 60 (enam puluh)
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di link: https://shorturl.at/pyTW6.

 

II. PERSYARATAN UMUM

1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Surat keterangan berkelakuan baik;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;

11. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan

12. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Informasi lebih lanjut Download di Sini

II. PERSYARATAN UMUM

1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Surat keterangan berkelakuan baik;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;

11. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan

12. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

 

 

Redaksi   Liputan4.com

Berita dengan Judul: Pengumuman Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : RD AHMAD SYARIF