Pengumuman Kantor Pertanahan Merangin, Sertipikat Hilang

pengumuman-kantor-pertanahan-merangin,-sertipikat-hilang


 

 Merangin, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin mengeluarkan pengumuman bagi Sertifikat yang hilang, Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Merangin menyampaikan surat pengumuman ini kepada awak media Liputan4.Com untuk dipublikasikan terkait  pengumuman tentang Sertipikat hilang  Nomor : 9 / 2021, Guna mempermudah mendapatkan informasi dan proses administrasi bagi sertifikat yang hilang.
Dalam hal ini salah satu warga Merangin pemilik Sertipikat tanah yang hilang atas Nama Pemohon Sudirman, Hak atas Tanah M. 2865,  Letak Tanah Sungai ulak – Nalo Tantan, Tanggal Pembukuan 14 – 11 – 2013, SU Tanggal :     – Nomor : 02566/ 2013, Luas 317  M2, Terdaftar atas Nama M. Yusrin Purba.
Dalam waktu 30 Hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan, Bagi yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan – Keberatan kepada kami dengan alasan dan Bukti yang kuat
Jika setelah 30 ( Tiga Puluh) hari  tidak ada keberatan terhadap permohonan pergantian  Sertipikat tesebut diatas, Maka Sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan Setipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.(12-10-2021)

 

Reporter: Abu hakim

Kota/ Kabupaten : Merangin