JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus klasifikasi kelas BPJS. Rencananya, kelas yang selama ini terbagi menjadi 1, 2, dan 3 akan disamakan yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng menyebutkan, meniadakan kelas pada BPJS harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan nasional tanpa membeda-bedakan.
Menurutnya, semua masyarakat Indonesia berhak atas pelayanan kesehatan yang maksimal.
“Bukan menyamaratakan pelayanan semuanya sama seperti kelas tiga, tapi pelayanannya disamaratakan dengan standar yang baik,” kata Yusuf kepada Media, Senin (20/2/2023).
Dengan adanya KRIS, ia berharap ada pembenahan dalam ruangan peserta BPJS. Menurutnya, jumlah tempat tidur dan fasilitas pendukung harus lebih baik dengan tidak adanya klasifikasi ini.
“Tempat tidurnya tidak boleh lebih dari empat tempat tidur dalam satu ruangan, harus ada AC dan di (setiap) kamarnya ada toilet,” ujarnya.
“Sudah seharusnya pelayanan jaminan kesehatan nasional tidak boleh diskriminatif, semua harus diperlakukan sama apapun status sosial dan ekonominya, jika sakit harus mendapat pelayanan terbaik,” sambungnya.
Diketahui, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit agar bisa menerapkan KRIS.
1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan Tempat Tidur (TT)
5. Tersedia nakes 1 buah per TT
6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas
9. Tirai atau Partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori
10. Kamar mandi di dalam ruangan inap
11. Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas
12. Outlet oksigen
Jika KRIS ini terlaksana dengan baik, Yusuf menilai hal ini merupakan kemajuan Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya.
“Itu adalah kemajuan karena untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tanpa kelas atau KRIS rumah sakit harus memenuhi 12 syarat,” ucapnya.