LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Anggaran dana desa yang seharusnya diterapkan sesuai dengan klasifikasi pembangunannya dan untuk kemajuan masyarakat pedesaan di bidang pembangunan.
Namun dalam penggunaannya terkadang ada saja Kepala Desa yang nakal dengan mengurangi kualitas dan kuantitas pembangunan, dengan mengurangi bahan material yang telah tercantum dalam RAB. Bahkan selain itu juga pengurangannya pun terkadang dalam volume pengerjaan.
Seperti yang terjadi di Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dimana anggaran dana desa tahun 2020 yang kini baru diterapkan di tahun 2021, salah satunya pengerjaan TPT dan MCK. Dalam pembangunan TPT yang berlokasi di Kampung Grogol Desa Margaluyu yang kini telah terselesaikan, namun diduga volumenya tidak sesuai dengan RAB, bahkan dalam pengerjaannya ada pengurangan volume sebesar 10 meter persegi. Padahal anggaran untuk pembangunan TPT dikampung grogol menelan anggaran sebesar Rp. 106. 974.000,-.
Selain itu juga, pembangunan MCK yang berlokasi di Kampung Cihonje yang menelan anggaran sebesar Rp. 15 juta, masih belum juga terselesaikan. Adanya keterlambatan penggunaan anggaran dana desa di Desa Wargaluyu diduga ada unsur kesengajaan, dan itu pun setelah dibuatkannya surat perjanjian untuk membereskan segala bentuk kekurangan dalam pembangunan.
Saat dihubungi Senin (29/03) Kepala desa Wargaluyu sedang tidak ada ditempat, sementara itu Sekdes Desa Wargaluyu, Ayi Suhendar, mengatakan,” Saya akui memang benar adanya untuk pembangunan TPT di Kampung Grogol ada kekurangan volume sebesar 10 m2, sementara MCK sedang dikerjakan, untuk masalah itu saya tidak tahu karena semuanya dikelola oleh Kepala Desa jadi saya hanya dokumentasi saja,” ungkapnya.
Selain itu juga untuk pembangunan garasi dan kantor depan pinggir desa memang benar menghabiskan anggaran sebesar Rp. 89.800.000,-, itu pun sudah selesai dan sudah dipergunakan untuk tempat parkir dan kantor,” terang Sekdes Ayi Suhendar.
Sementara itu Camat Arjasari, Joko, saat dihubungi pada Senin (29/03), menjelaskan,” Saya sudah menekankan kepada Kades Wargaluyu, untuk segera menyelesaikan segala pembangunan yang tertunda ditahun 2020, bahkan dia (Kades Wargaluyu-red) telah membuat surat perjanjian kesanggupan untuk menyelesaikan segala pembangunan yang tertunda,” Tandas Camat Arjasari.
Penulis : Den’s
Berita dengan Judul: Pengerjaan TPT dan MCK di Desa Wargaluyu Arjasari Diduga Tidak Sesuai RAB pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM – Berani Mengungkap Fakta oleh Reporter : Kuswandi Alias akuy