LIPUTAN4.COM,JAKARTA Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun milik MFA, koboi jalanan yang viral di Jakarta Timur. Hasilnya, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka dalam dan melakukan penahanan.
“Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).
Lebih jauh Yusri menyebut penyidik juga memutuskan menahan MFA. Penyidik juga sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap MFA.
“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan,” beber Yusri.
Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin, MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Seperti diketahui, sebuah video viral dilini masa menampilkan aksi koboi jalanan mengendarau mobil Fortuner. Koboi itu awalnya menyenggol pemotor dan malah menodongkan senjata.
Insiden itu terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan viral dilini masa. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Berita dengan Judul: Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol ke Warga Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik