Pengelolaan Dana Desa Di Desa Dolok Ilir 6 Sergai (Sumut) Dituding Warga Tidak Transparan
LIPUTAN 4.COM, SERGAI – Dana Desa yang Bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang Dikelolah masing masing Desa Untuk masing masing Desa Bertujuan salah satunya untuk mensejahterkan masyarakat Desa itu sendiri. Bahkan dalam pelaksanaan pekerjaan kegiatanya dikerjakan Sistem Tranparansi Kepada Masyarakat Maupun (Badan permusyawaratan Desa) BPD.
Seperti tertuang didalam peraturan menteri Dalam Negeri RI No 110 tahun 2016 tentang BPD.
mengacu pada peraturan tersebut BPD berhak melakukan pengawasan Kinerja Desa, untuk itu, Kepala Desa juga harus Transparansi kepada Masyarakat Dan BPD.
Namun diduga Dalam kegiatan Pelaksanaan Dana Desa di Desa Dolok Ilir 6 Kecamatan Dolok Merawan kabupaten Sergai (Sumut) tahun 2020 tidak Menjalankan Sistem Transparansi kepada masyarakat atau BPD.
Pasalnya Kepala Desa Dolok Ilir 6 Berjenis Kelamin Wanita bernama Nurhaidah itu, diduga tidak Tranparansi Kepada BPD Bahkan dituding sengaja menutup nutupi kegiatan Dana Desa nya.
” Saya tidak bisa menjelaskan bg. Saya Sudah Berulang kali Meminta Proposal Kepada Sekdes Namun hingga saat ini tidak ada diberikan Bang. Malah saya di suruh minta kepada inspektorat. Masak kami BPD Tidak megang Proposal. Kami Anggap Seolah ada yang di tutup tutupi Dan tidak Tranparansi ” Ungkap Ngadiman selaku Ketua BPD Desa Dolok Ilir 6 Saat dikonfimasi Liputan 4.com Kamis (04/03/2021).
Sementara itu Kepala Desa Dolok Ilir 6 hingga berita ini dikirim ke redaksi belum dapat dikonfirmasi baik via telephone Maupun Pesan Singkat.
Diketahui, Desa Dolok Ilir 6 Kecamatan Dolok Merawan kabupaten serdang bedagai (Sumut) merupakan Desa Perkebunan yang berbatasan Dengan Kabupaten Simalungun. Dipimpin oleh Kepala Desa Wanita bernama Nurhaidah Dan Sekretaris Desa Putra Kandung Nya bernama Julpan. (dmk)
Keterangan gambar : Kantor Desa Dolok Ilir 6 Kecamatan Dolok Merawan kabupaten Sergai / dmk