Berita  

Pengelola Tambang Galian C di Enrekang Diduga Kuat Melakukan Perbuatan Hukum

pengelola-tambang-galian-c-di-enrekang-diduga-kuat-melakukan-perbuatan-hukum

Kuasa hukum penggugat, Hasruddin Pagajang, S.H., meninjauh lokasi objek sengketa di Enrekang

LIPUTAN4.COM,ENREKANG– Sebuah perkara sengketa tanah di Salu Dollok, Buntu Lando, Desa Pana’ Kecamatan Alla’, Kabupaten Enrekang dengan luas 1,5 (satu koma lima) hektar, lagi-lagi berbuntut panjang meski Pengadilan Tinggi (PT) Makassar sudah mengeluarkan putusan.


Dimana yang berperkara, Jumriati, S.pd, sebagai pembanding pemula penggugat, sedangkan tergugat I adalah Isa, tergugat II Fibriliana, tergugat III Hariani dan tergugat IV adalah Masita.

Berdasarkan putusan 264/PDT/2020/PT MKS, Jumriati, S.pd, sebagai penggugat dinyatakan menang di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Meski demikian, masih ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab diduga kuat melakukan melawan hukum atau tidak menghargai putusan Pengadilan Tinggi itu.

H.Muchlis misalnya, ia diduga melakukan penyerobotan lahan sengketa dan dijadikan tambang galian C di wilayah itu.

Tak hanya itu, anak H. Muchlis yakni M. Yusuf Mukhlis yang tak lain adalah seorang oknum anggota kepolisian di Polres Enrekang, malahan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN Enrekang untuk penerbitkan sertifikat. Ironisnya tanah yang dimohonkan oknum polisi itu, jelas secara hukum sementara dalam sengketa.

Atas perbuatan H. Muchlis dan dan anaknya M. Yusuf Mukhlis membuat kuasa hukum Jumriati S,pd., angkat bicara.

Menurut sang kuasa hukum Jumriati, yang tak lain adalah Hasruddin Pagajang, S.H., mengatakan H. Muchlis dan M Yusuf Mukhlis diduga kuat melakukan melawan hukum yakni penyerobotan tanah milik Jumriati.

“Tanah itu secara sah dibeli oleh pihak penggugat dan pengadilan tinggi Makassar memengkan Penggugat” tegas Badaruddin Pagajang, S.H., kepada awak media di Enrekang, (29/7/2021).

Tak hanya itu, Jumriati lewat kuasa hukumnya mengatakan bahwa H. Muchlis telah melakukan pembohongan dengan dalil tambang galian C di Salu Dollok, Buntu Lando, Desa Pana’ Kecamatan Alla’ Kabupaten Enrekang sudah disertifikatkan olehnya, padahal, faktanya, belum ada penerbitan sertifikat.

“Waktu klien saya dipertemukan di Polres Enrekang beberapa waktu lalu, H.Muchlis mengaku bahwa ia sudah memiliki sertifikat, di lokasi tambang galian C. Padahal itu tidak benar” ungkap Baharuddin.

Pengelola Tambang Galian C di Enrekang Diduga Kuat Melakukan Perbuatan Hukum

Kepala Seksi Sengketa Kab. Enrekang, Musafir

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Sengketa Kabupaten Enrekang, Musafir, membantah keras jika pihaknya dinyatakan telah menerbitkan sertifikat tanah yang sementara bersengketa.

“Belum ada sertifikat di objek sengketa. Kami tahu kalau tanah itu sementara dalam sengketa. Kami akan koordinasi dengan pihak pengadilan. Tak segampang itu terbitkan sertifikat” tegas Musafir.(RH)

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Suka
Waww
0
Waww
Haha
0
Haha
Sedih
0
Sedih
Lelah
0
Lelah
Marah
0
Marah

Berita dengan Judul: Pengelola Tambang Galian C di Enrekang Diduga Kuat Melakukan Perbuatan Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rahmat Hidayat