Pengedar Narkoba di Desa Asam Jawa Ditangkap, Lukai Anggota Polisi Saat Penangkapan

inFAKTA. Com – Labusel.

Anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib.


Setelah penyelidikan intensif terhadap aktivitas tersangka berinisial SS alias Rizal (lk/38 tahun) warga Dusun Cinta Makmur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Provinsi Sumatera Utara ,Rabu ,8/1/2025 .

Polisi melakukan penangkapan atas tindak pidana kejahatan yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Dalam operasi ini, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
Ketika transaksi akan dilakukan, personel segera menangkap tersangka, dan tersangka SS mencoba melawan dengan menusuk salah satu personel menggunakan pisau, menyebabkan luka di lengan atas kiri dan punggung kiri anggota Sat Narkoba atas nama Bripda Daud Pane.
Meski terluka, petugas tetap berhasil melumpuhkan dan menangkap tersangka dengan bantuan anggota lainnya.

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,83 gram brutto, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion putih dengan nomor polisi BK 6467 MAH, serta dua bilah pisau.

Personel yang terluka langsung dibawa ke RSU untuk mendapatkan perawatan, sementara tersangka SS diamankan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi pemeriksaan, RS mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya dan akan diedarkan di sekitar Desa Asam Jawa.
Tersangka SS juga dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana narkotika serta penganiayaan terhadap petugas kepolisian. (RM)