Labuhanbatu.Infakta.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu, Rabu 23/7/2024 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin IPDA Rahmadhan Hilal, lagi tangkap pengedar ekstasi di Paindoan, Kelurahan Rantauprapat Rantau Utara.
Pelaku JZ alias Bena (27) wiraswasta warga Perumahan kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan. Ditangkap beserta barang bukti 10 butir pil ekstasi jenis kodok hijau seberat 4,82 gram, dan 45 butir pil ekstasi jenis Superman seberat 16,99 gram bruto; juga dua bungkus kotak rokok kosong dan satu handphone Android
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L.Malau, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Syafrudin; membenarkan Penangkapan itu, awalnya informasi dari masyarakat melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal gerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap JZ alias Bena di tempat kejadian beserta barang Bukti pil ekstasi
Saat diinterogasi, JZ alias Bena mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria inisial J warga Kecamatan Rantauprapat. Namun tambah Syafrudfin, upaya pengembangan untuk penangkapan J belum membuahkan hasil
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi humas menghimbau, agar masyarakat untuk terus memberikan informasi akurat, katanya, Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tegas kasi humas