Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi, J Buron

Labuhanbatu.Infakta.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu, Rabu 23/7/2024 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin IPDA Rahmadhan Hilal, lagi tangkap pengedar ekstasi di Paindoan, Kelurahan Rantauprapat  Rantau Utara.

Pelaku JZ alias Bena (27) wiraswasta  warga  Perumahan kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan. Ditangkap beserta  barang bukti 10 butir pil ekstasi jenis kodok hijau  seberat 4,82 gram, dan 45 butir pil ekstasi jenis Superman seberat 16,99 gram bruto; juga dua bungkus kotak rokok kosong dan satu handphone Android


Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L.Malau, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Syafrudin;  membenarkan Penangkapan itu, awalnya informasi dari masyarakat  melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal gerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap JZ alias Bena di tempat kejadian beserta barang Bukti pil ekstasi 

Saat diinterogasi, JZ alias Bena mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria inisial J warga  Kecamatan Rantauprapat. Namun tambah Syafrudfin, upaya pengembangan untuk penangkapan J belum membuahkan hasil 

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi humas  menghimbau, agar masyarakat untuk terus memberikan informasi akurat, katanya, Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tegas kasi humas

 
 
 
 

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777