Berita  

Pengecualian Bagi Masyarakat Lakukan Perjalanan,  (Massa Larangan Mudik)

pengecualian-bagi-masyarakat-lakukan-perjalanan, -(massa-larangan-mudik)

Liputan4.com, Makassar – Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang guna memutus rantai penularan virus Corona (COVID-19).
Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang bepergian untuk mudik ke luar kota. Larangan mudik tak hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), namun juga untuk seluruh kalangan masyarakat.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menghimbau warga untuk tidak mudik ke kampung halaman demi mencegah penularan COVID-19


Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00,” bunyi dari pasal 93

Ada sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di masa larangan mudik, yakni:
1.Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Makassar Masuk Wilayah Agromer :
Aglomerasi sendiri diartikan sebagai daerah yang diperbolehkan mudik karena masih dalam satu pusat lokasi atau kawasan tertentu.
Wilayah Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros masuk dalam 8 wilayah yang diperbolehkan mudik lokal. Meski begitu, Pemkot Makassar tetap menghimbau masyarakat untuk tidak mudik demi keselamatan.

“Seluruh saudara-saudaraku se-kota Makassar se-Sulawesi Selatan mari kita tidak mudik demi keselamatan kita. Sementara kita menyiapkan salat Id dengan prokes ketat,” imbau Wali Kota Makassar, Danny Pomantodia,  sela-sela giat Pulang Kampung Digital Makassar.

Berita dengan Judul: Pengecualian Bagi Masyarakat Lakukan Perjalanan,  (Massa Larangan Mudik) pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : aldy