Berita  

Pengadilan Negeri Sibuhuan, Hukum Pelanggar Perda Palas no. 7 Tahun 2015,20 Hari Penjara

pengadilan-negeri-sibuhuan,-hukum-pelanggar-perda-palas-no.-7-tahun-2015,20-hari-penjara

Liputan4.com.  Padang Lawas

Padang Lawas -Ebenezer Sibarani warga DK III Kabupaten Rokan hulu (ROHUL) yang telah tertangkap dan diduga sebagian pelanggar perda Palas oleh Polres Padang Lawas (Palas) mendapat penetapan hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan setelah melalui persidangan Kabupaten Padang Lawas (PALAS) sebagi pelanggar perda no.7 tahun 2015 .


Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas (Palas) nomor 7 tahun 2015 Pasal 3 tentang pengawasan dan penertiban minuman beralkohol, hari ini disidangkan mendapatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan,Senin 23/05/2022 pagi kisaran pukul 10.30.win.

Hal ini Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M,si melalui Kasat Sabhara AKP. M. Husni Yusuf SH kepada Awak Media ini, usai persidangan Ebenezer Sibarani.

Kata kasat, Dalam persidangan tersebut, di pengadilan negeri Sibuhuan terkait kasus tipiring pelanggaran perda no 7 tahun 2015, Hakim memberikan putusan hukuman 20 hari penjara kepada Ebenezer Sibarani setelah mendengarkan keterangan saksi dan berang bukti tiga jerigen berisikan tuak dan tiga jerigen kosong serta uang senilai Rp.480.000.00 ‘, .bener Yusuf.

Harapan kita dari pihak kepolisian kepada masyarakat agar selalu untuk menjaga daerah kita ini dari noda hitam dalam kehidupan sehari hari supaya tercipta ke kodusifan di daerah Padang Lawas yang Beriman Cerdas Sehat Dan Bercahaya “,  pungkas AKP Yusuf.(sbn)

Berita dengan Judul: Pengadilan Negeri Sibuhuan, Hukum Pelanggar Perda Palas no. 7 Tahun 2015,20 Hari Penjara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN