Berita  

Pengadilan Negeri Jeneponto Di Sorot, Keluarga Ahli Waris Ini Tuntut Hak Dan Keadilan

pengadilan-negeri-jeneponto-di-sorot,-keluarga-ahli-waris-ini-tuntut-hak-dan-keadilan

Liputan4.Com, Jeneponto_ Nasib ahli waris berasal dari desa Balumbungan Kecamatan Bontoramba Jeneponto harus menelan pil pahit akibat kalah dari persidangan sengketa tanah warisan milik orang tuanya meskipun memiliki bukti kuat berupa rinci dan saksi hidup atas nama orang tuanya,14/08/22.

Cerita ini berawal pada tahun 2011 lalu saat tanah ahli waris Japa dari orang tuanya yakni an/Massa di klaim oleh tergugat an/ H. Subuh bin Salasa dimana perkara ini diepradilankan di pengadilan negeri Jeneponto.


Ahli waris ini bingung dan menuturkan pihaknya kalah di pengadilan dengan dasar bukti apa?, menurutnya bukti yang di pegang berupa rinci (Kohir nomor 308 C1)  dan saksi hidup yakni mantan dusun setempat an/ Jafar telah sekian kali menerangkan bahwa tanah yang disebut Lompo Ba’do (istilah tanah setempat) adalah milik ahli waris an/ Massa.

Namun pihak pengadilan negeri Jeneponto kala itu di duga tidak seksama meneliti bukti yang diajukan ahli waris, bahkan menurut keterangan ahli waris ini pihak panitera saat itu tidak memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk berketerangan di muka sidang.

” Saya bingung pak kenapa bukti bukti yang saya ajukan tidak berguna dipersidangan berupa rinci dan saksi hidup pemerintah setempat?, bahkan saya tidak diberi kesempatan untuk bicara saat sidang waktu itu, terus kami juga tidak tahu bukti apa yang mereka punya sehingga di menangkan,” keluhnya.

Ahli waris yang merupakan warga kurang mampu ini terancam kehilangan warisan berupa tanah seluas 4.3 hektar yang saat ini telah berubah menjadi petak pemukinan warga, dari informasi yang dihimpun media ini, didapati penduduk yang bermukim di lokasi tanah warisan yang diserobot itu mengetahui pemiliknya adalah ahli waris pemegang rinci yakni Japa/Massa, hal ini diperkuat keterangan mantan dusun setempat yakni Jafar yang dahulunya ikut terlibat pengukuran tanah tersebut pada tahun 1982.

Ahli waris yang kalah perkara ini sejak awal menggugat tanpa di dampingi kuasa hukum menuntut kembali haknya dan keadilan dengan bukti yang dipegangnya serta mengutuk hasil putusan sidang yang di nilainya tanpa dasar bukti kuat itu.

Berita dengan Judul: Pengadilan Negeri Jeneponto Di Sorot, Keluarga Ahli Waris Ini Tuntut Hak Dan Keadilan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas