Berita  

Pengadilan Korsel Vonis Militer Bersalah Karena Memecat Prajurit Transgender

pengadilan-korsel-vonis-militer-bersalah-karena-memecat-prajurit-transgender

Mendiang prajurit Angkatan Darat Korea Selatan memenangkan gugatan di pengadilan terhadap atasan yang memecatnya. Vonis ini muncul tujuh bulan setelah sang prajurit meninggal karena bunuh diri. Mendiang Byun Hee-soo adalah prajurit pertama di Korsel yang secara terbuka mengaku transgender dan sudah menjalani operasi kelamin pada 2019. Sebelum dipecat, dia mengaku ingin tetap bisa mengabdi di militer serta diperlakukan seperti perempuan.

Alih-alih mendapat yang dia mau, petinggi Angkatan Darat menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat dari militer terhadap Byun Hee-soo dua tahun lalu. Hee-soo yang pangkat terakhirnya adalah sersan satu, dipecat dengan alasan “mengalami disabilitas fisik” akibat operasi kelamin. Tak terima atas pemecatan itu, Hee-soo menggugat ke pengadilan. Pada Maret 2021, karena depresi, Hee-soo bunuh diri sebelum sidang perdana kasusnya.


Setelah sekian sesi persidangan, termasuk memanggil saksi ahli, majelis hakim Pengadilan Distrik Daejeon memutuskan menerima gugatan mendiang pada 7 Oktober 2021, merujuk salinan putusan yang diterima VICE World News. Angkatan Darat Korsel diwajibkan membatalkan pemecatan tersebut secara anumerta, serta menghormati hak prajurit transgender terus mengabdi bagi negaranya.

“Tidak lagi memiliki kelamin lelaki bukan alasan yang sah untuk menyebut seorang prajurit memiliki disabilitas sehingga tidak bisa lanjut mengabdi untuk militer,” demikian kesimpulan majelis hakim. “Keputusan pemecatan penggugat dengan demikian wajib batal demi hukum, karena tidak dilandasi penyelidikan ilmiah.”

Juru bicara Angkatan Darat Korsel mengaku menghormati keputusan pengadilan Distrik Daejeon. Pihaknya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Berbagai organisasi hak asasi manusia di Korsel mengapresiasi putusan pengadilan yang dianggap bersejarah tersebut. “Vonis ini akan tercatat sebagai tonggak berakhirnya diskriminasi dan prasangka di tubuh militer Korsel,” demikian pernyataan tertulis dari the Center for Military Human Rights.

Park Han-hee, pengacara pertama di Korsel yang mengaku trangender, turut mengapresiasi putusan pengadilan. Namun saat diwawancarai VICE World News, dia menilai masih ada hambatan kultural di tubuh militer untuk menerima prajurit dari komunitas LGBTQ. Menurut Park, militer Korsel harus segera membuat aturan main yang mewadahi hak serta tanggung jawab prajurit trangender.

“Perlu diingat, mendiang Hee-soo bisa menang dalam kasus ini hanya karena dia sudah memiliki sertifikat operasi ganti kelamin, sehingga pengadilan memandangnya resmi sebagai perempuan,” kata Park.

Andaikata tak ada dokumen itu, sangat mungkin pengadilan bakal memenangkan militer. Prasangka terhadap transgender pun masih cukup tinggi di berbagai lapisan masyarakat Korea.

“Di masa mendatang, seharusnya transgender bisa diakui tanpa harus menjalani operasi kelamin,” tandas Park.

Follow Junhyup Kwon di Twitter.