Liputan4.Com,Jeneponto_Pengadilan agama kabupaten Jeneponto tengah gencar sosialisasikan program kunjungan sidang nikah ke masyarakat yang membutuhkan bagi yang sudah nikah namun belum memiliki buku nikah.
Seksi informasi pengadilan agama Jeneponto Saddam Khadafi,S.Hi saat dikonfimasi membenarkan program tersebut, hal ini disampaikan di ruang pola konsultasi, 29/04/21.
Khadafi menjelaskan bahwa program ini sudah lama namun belum maksimal karena minim tersiosalisasi ke maayarakat, pihaknya berharap ini dapat di manfaatkan masyarakat, ucap Saddam K.
Lanjut Saddam selain warga yang dikunjungi dan sidang ditempat juga kabarnya biaya relatif lebih murah sebab jarak hitungan minim.
” Iya Isbat namanya programnya, jadi pengadilan agama turun langsung ke masyarakat untuk lakukan sidang keliling peruntukan bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, jadi hasil putusan sidang bisa langsung di bawa ke kantor urusan agama (KUA) setempat, tegas Khadafi.
Pengadilan agama Jeneponto berharap agar masyarakat memanfaatkan program tersebut, minimal 15 pasangan akan dikunjungi pihak pengadilan.
” Kita upayakan ini maksimal agar status dan hak-hak dalam keluarga dapat terpenehu terutama hak bagi kaum perempuan dan anak-anak.
Berita dengan Judul: *Pengadilan Agama Jeneponto Bakal Sambangi Warga Untuk Sidang Nikah Bagi Yang Belum Miliki Buku Nikah* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas