Berita  

Pengadaan Kompos Ayam, Bersumber Dana Desa Tahun 2022 di Desa Sitinjo II Diduga Kuat Fiktif

pengadaan-kompos-ayam,-bersumber-dana-desa-tahun-2022-di-desa-sitinjo-ii-diduga-kuat-fiktif

Dairi- Liputan 4.Com: Penggunaan dana desa (DD)Anggaran Tahun 2022 di Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi,Jumat (13/01 2022) kembali dipertanyakan masyarakat sehingga menjadi bola liar yang menebar aroma yang duga berbau fiktif menebar sejuta tanya bagi warga desa Sitinjo II.

Pasalnya, pengadaan Kompos Ayam 11.600  Sak yang menggunakan dana desa untuk  dibagikan kepada masyarakat Melalui 14 Kelompok Tani di desa Sitinjo II jadi pembincangan dikalangan masyarakat Sitinjo II.


Dengan adanya informasi yang beredar di kalangan masyarakat Sitinjo II,Kru Media Ini Mencoba langsung mempertayakan hal ini kepada  Lestari Sinaga sebagai TPK Pengadaan Kompos ayam tahun 2022,di Desa Sitinjo II.
Lestari Sinaga menyebutkan bahwa untuk pengadaan Kompos ayam tahun 2022 belum dibelanjakan sampai ini hari Jumat
13/01/2022.

Lestari Sinaga juga menyebutkan mulai dari bulan November 2022 sampai ini hari sudah menggigatkan Ronni Bako selaku Kepada desa Sitinjo II terkait pengadaan kompos ayam tersebut agar membelanjakan secepatnya  jangan jadi menimbulkan masalah dimasyarakat,jawab Ronni Bako terus berjanji akan membeli kompos tersebut.

Saat dikonfirmasi kembali kepada  Selamat Lumban Gaol yang menjabat sebagai bendahara desa Sitinjo II,menerangkan bahwa untuk anggaran pengadaan Kompos ayam,biaya anggaran sebesar Rp.156.000.000 harga per sak Kompos Rp.13.500 dibagi 14 kelompok tani,satu kelompok tani dibagi 828 sak per kelompok,angaran tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2022 dan  Dana tersebut sudah terealisasi di tahap ke II dipencairan dana Desa.

Dengan waktu yang bersamaan Sekdes desa Sitinjo II Pradep Bako menjelaskan bahwa untuk pengadaan kompos tersebut adalah hasil musrembang Desa Sitinjo II, pengadaan kompos ayam tersebut sangat di Prioritas di anggaran desa Sitinjo II dan  sudah lama dinanti oleh masyarakat Sitinjo II, di anggaran tahun 2022 baru bisa direalisakan”Terang sekdes”.

Diminta kepada pihak dinas terkait baik   Camat Sitinjo agar turun langsung ke Desa  untuk mengevaluasi kembali pekerjaan Alokasi dana desa Dana Desa (DD) tahun 2022 desa Sitinjo II ,kecamatan Sitinjo ,sesuai Perbub Nomor 35 Tahun 2017 tentang fungsi dan tugas selaku pembinaan dan pengawasan Desa,harap masyarakat Sitinjo II.(Erikson Sirait)

Berita dengan judul: Pengadaan Kompos Ayam, Bersumber Dana Desa Tahun 2022 di Desa Sitinjo II Diduga Kuat Fiktif pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: ERIK SIRAIT