Jakarta – Henry Yosodiningrat, selaku kuasa hukum HL membantah beredarnya berita terkait HL yang kini malah dijadikan tersangka pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) ITE terkait adanya dugaan Korupsi yang dilakukan rekan bisnisnya Fredie Tan (FT) disebuah Podcast Chanel Anak Bangsa.
Henry sangat menyayangkan penetapan HL sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Dimana status tersangka yang diberikan pada kliennya adalah premature, karena dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan kliennya HL tidak sebagaimana yang dimaksudkan pada Pasal-Pasal dalam UU ITE terkait ujaran kebencian, Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Sedangkan klien saya HL tidak melakukan Menyebarkan, Mendistribusikan, maupun Mentrasmisikan dan apa yang disampaikannya bukanlah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, karena merupakan “Perbuatan” yang dilakukan oleh FT, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI maupun kepada KPK RI,” ungkapnya di Kantornya, Sabtu (16/3).
Henry mengatakan, laporan kliennya sudah mendapatkan respon dari KPK RI dan Komisi Kejaksaan RI dalam dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai puluhan Triliun Rupiah. Adapun dugaan korupsi PT.Jakpro, PT.PJA, dan Pasar Jaya yang diduga dilakukan oleh FT.
“Negara harus hadir dalam mengatasi korupsi yang begitu besar, penyampaian terkait dugaan korupsi ini ke pihak Kemenkopulhukam agar dapat berkolaborasi dengan instansi lain untuk memerangi tindak pidana korupsi yang sangat besar ini,” tegas Henry.
Henry menilai, Podcast Chanel Anak Bangsa ini adalah sebagai Upaya yang ingin menyelamatkan aset negara. Dari kerugian yang diduga dilakuan FT justru seharusnya mendapat perlindungan serta support penuh dari pihak penegak hukum untuk dapat mencegah tindak pidana korupsi.
“Ya, benar perbuatan-perbuatan Saudara FT telah dilaporkan ke beberapa instansi seperti Kejaksaan Agung RI, KPK RI, KemenkoPolhukam serta Ombudsman RI terkait dugaan Korupsi dalam pemanfaatan aset milik BUMD DKI Jakarta yang dilakukan secara masif,” kata Henry.
Henry membeberkan, laporan yang dilaporkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 17 Mei 2023 silam terhadap kliennya merupakan penyidikan yang dianggap premature.
“Jadi perbincangan beredar dalam Podcast Chanel Kanal Anak Bangsa milik Saudara Rudi Kamri adalah berdasarkan data dan fakta dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan LAHP Ombudsman RI,” sambung Henry.
Sebagai informasi, Pengusaha HL telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan hak-nya sekaligus mencegah dugaan tindak pidana korupsi terkait Kerjasama BTO Pengelolaan Ancol Beach City International Stadium yang merupakan aset negara. Dimana Jaya Ancol dikelola oleh PT.WAIP Tidak sesuai peraturan pemanfaatan aset negara/BUMD DKI Jakarta.
Berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tindakan Korektif atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia dengan Nomor : B/353/LM.08-34/0173.2020/V/2020, Perihal : Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), tertanggal 20 Mei 2020, yang intinya Ombudsman menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) No. Register : 0173/LM/IV/2020/JKR yang menyatakan terdapat tindakan Maladministrasi dalam Tata Kelola Perusahaan BUMD yang melibatkan PT.WAIP.
Kemudian dari Kejaksaan Agung No.B-272/D/DPP.4/02/2022 melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Pengamanan dan Pembangunan Strategis (PPS) PT.WAIP diputus tanpa kompensasi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 225/Pdt/2023/PN.JKTUT tanggal 20 September 2023 pada intinya memutuskan PT.WAIP melakukan perbuatan melawan hukum karena PT.WAIP tidak melibatkan PT.PJA sebagaimana dalam perjanjian BTO (PT.WAIP dengan PT.PJA) dan harus mengembalikan kerugian materil sebesar Rp.45.000.000.000.00 (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah) kepada HL. Sedangkan PT.PJA harus tunduk pada putusan tersebut dengan cara tidak mengalihkan/status qou Gedung ABC.
“Untuk public harus mengetahui bahwa Gedung ABC sekarang berubah menjadi Beach City International Stadium dapat diduga sedang dalam masalah hukum setiap saat bisa di ekseskusi karena banyaknya dugaan masalah hukum,” tutup Henry.