Berita  

Penerapan Prokes Ketat Samsat Kab Pekalongan

penerapan-prokes-ketat-samsat-kab-pekalongan

Liputan4.com, Pekalongan – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pekalongan menerapkan prokes ketat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak yang mengurus surat-surat kendaraan dan membayar pajak kendaraan di Samsat.

Prokes ketat yang diterapkan di Samsat Kabupaten Pekalongan, dengan menyiapkan tempat cuci tangan dengan air dan sabun di depan pintu masuk gedung.


Selanjutnya, wajib pajak juga akan diukur suhu badannya, mewajibkan selalu memakai masker, dan menjaga jarak.

“Penerapan Prokes ketat di Samsat Kabupaten Pekalongan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolres Pekalongan AKBP. Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K.., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., Kamis (19/8/2021)

Bahkan untuk memecah kerumunan, Samsat Kabupaten Pekalongan kata AKP Harman juga menempatkan Mobil Samsat keliling di halaman gedung Samsat.

Selain itu, AKP Harman menginformasikan bahwa selama PPKM Darurat di terapkan pemerintah dari tanggal 16-23 Agustus 2021, Samsat Kabupaten Pekalongan ikut membatasi jam operasional.

Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB, kemudian Jum’at dan Sabtu pukul 08.00 sampai dengan 11.30 WIB.

“Perubahan jam operasional ini untuk ikut mendukung PPKM Darurat yang diterapkan Pemerintah,”ujarnya.

AKP Harman melanjutkan dengan perubahan jam operasional membuat pegawai terus melayani sampai jam operasional tutup.

“Ini membuat pegawai Samsat tidak ada jam istirahat, kita terus melayani masyarakat hingga tutup.

Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Berita dengan Judul: Penerapan Prokes Ketat Samsat Kab Pekalongan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Nandika Saputra