BANGKALAN | Sungguh sangat disayangkan terkait kinerja Kejaksaan Negeri Bangkalan yang terkesan lamban dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparat Penegak Hukum di kabupaten Bangkalan, terkait dugaan tindak pidana jorupsi Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh 9knum Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan.
Hal itu di ungkapkan oleh Baihaki Akbar (LARM-GAK) sebagai pelapor terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diduga dilakukan Oleh Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Diduga Dilakukan Oleh Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, yang terkesan sangat lamban dan tidak profesional,” ucapnya melalui rilis yang diterima redaksi liputan4.com. Sabtu, (23/7/2022).
Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait lambannya dan tidak profesionalnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparat Penegak Hukum.
“Kami mengambil langkah tegas untuk melaporkan pihak Kejari Bangkalan ke Kejagung RI Terkait Lambannya dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparat Penegak Hukum, dan kami mengambil langkah seperti ini karna kami mendapatkan beberapa informasi dari oknum yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa kasus tersebut sudah di selesaikan dan tidak mungkin akan di lanjutkan proses hukumnya,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai pelapor sangat menyayangkan kalau sampai informasi tersebut benar adanya, dan pasti akan mencoreng nama baik institusi Kejaksaan, padahal selama ini nama baik institusi Kejaksaan sudah baik di mata masyarakat terkait penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang ada di Indonesia, dan jangan sampai akibat ulah satu oknum institusi Kejaksaan menjadi jelek citranya.
Selain itu, Pihaknya juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu ikut mengawal dan mengawasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, yang di tangani oleh pihak kejaksaan Negeri Bangkalan,
“Kami juga berkomitmen akan terus Mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan tersebut sampai tuntas dan ada putusan inckrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya, dan kami tidak akan pernah berhenti untuk terus menyuarakan kebenaran dan keadilan, biarpun langit runtuh kebenaran dan keadilan harus tetap ditegakkan, ” pungkas Baihaki Akbar.
Berita dengan Judul: Penegakan Hukum Lambat, LARM-GAK Bakal Laporkan Kejari Bagkalan ke Kejagung RI pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi