Liputan4.com,Kalteng- Aipda. Agus Triyanto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, dengan pendekatan yang humanis Aipda Agus terus meningkatkan kegiatan patroli dan sambang warga binaan sekaligus mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan serta Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli., Senin (12/4/2021) siang.
Agus mengungkapkan “dalam kegiatan ini mensosialisasikan larangan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah, terutama di Pahandut. Dengan melalui pendekatan yang sangat humanis, Polri selalu menghimbau betapa dilarangnya membakar lahan dan hutan. Perlu disadari juga pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang terdapat dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah”.
Setelah mensosialisasikan terkait larangan karhutla, Aipda. Agus juga mengedukasi tentang Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Agus mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polri agar masyarakat menghindari dan mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik di wilayah Palangka Raya terutama di Kelurahan Pahandut.
“Kegiatan ini dilakukan di Jl. Dr. Murjani Kel. Pahandut. Selama kegiatan ini, para masyarakat menyambut dengan senang. Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali. Ini juga sebagai suatu momen dimana Polri terutama bhabinkamtibmas bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat” Ungkap Agus.
(7on)
Berita dengan Judul: Pendekatan Humanis, Bhabinkamtibmas Pahandut Sosialisasikan Perpres No. 87 tahun 2016 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P