Liputan4.com || Jakarta – Hari ini Rabu 07 April 2021, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, SH. MH. memimpin Apel / Upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Mengawali sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan perwujudan good local governance di negara Indonesia telah didukung oleh political will dari pemerintah melalui implementasi kebijakan pelayanan maupun mutu hasil kerja. Hanya saja, birokrasi masih menunjukkan kesan negatif yang disebabkan karena birokrasi Neselama ini tidak dapat merespon keinginan warga masyarakat. Birokrasi selama ini terkesan bekerja lambat, berhati-hati dan menggunakan metode yang sudah tidak dapat diterima oleh masyarakat yang semakin membutuhkan layanan cepat, efisien, tepat waktu dan sederhana.
Untuk meningkatkan daya saing yang kian kompetitif diperlukan Reformasi Birokrasi yang dapat menghasilkan birokrasi profesional dan ramping yang bebas hambatan. Hal inilah yang menjadi prasyarat penyelenggaraan good local governance, dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, efisiensi dan efektifitas serta partisipasi dari semua elemen.
Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan beberapa tahun terakhir Reformasi Birokrasi telah menjadi salah satu program strategis pemerintah, maka Kejaksaan RI sebagai bagian dari eksekutif harus ikut serta secara aktif menggerakkan sumber daya yang ada dalam melakukan upaya perubahan institusional menuju kejaksaan yang lebih baik. Untuk itu, perubahan tersebut diperlukan tidak semata untuk memperbaiki kinerja birokrasi, namun juga sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola birokrasi bersih dan berkualitas yang dapat menggerakkan institusi Kejaksaan ke arah kemajuan guna memberi dampak dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam perjalanannya, program Reformasi Birokrasi diakui menghadapi berbagai macam kendala diantaranya yaitu penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menghilangkan praktek-praktek penyimpangan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sebagaimana arah kebijakan Pimpinan, seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia melakukan pembenahan dengan membangun Zona Integritas di satuan kerja masing-masing tidak terkecuali satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang merupakan salah satu supporting pembantu Pimpinan yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen yang lingkup tugasnya meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
Menjadi perhatian bersama bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan pelayanan prima. Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi sebagaimana arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku bagian dari tim penilai nasional.
Pencanangan sebagai salah satu tahapan dalam pembangunan zona integritas mengandung pernyataan dan komitmen dari pimpinan unit kerja dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Oleh karena itu, setelah pencanangan ini, saya perintahkan semua jajaran Intelijen kejaksaan Agung untuk segera menyiapkan rencana aksi yang konkrit yang meliputi 6 (enam) area perubahan bidang yaitu:
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tata Laksana
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabilitas
5. Penguatan Pengawasan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
“Saya tegaskan kembali bahwa pencanangan pembagunan Zona Integritas ini merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan tanggungjawab untuk menjadikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menjadi zona yang berintegritas dalam rangka reformasi birokrasi,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Sunarta, SH. MH.
Pencanangan pembangunan zona integritas pada hari ini merupakan pencanangan untuk kedua kalinya, dimana sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah merintis pembangunan Zona Integritas pada tanggal 27 Mei 2020 dengan melakukan deklarasi serta penandatanganan Pakta Integritas yang diikuti oleh jajaran bidang Intelijen yang kemudian dilanjutkan dengan pembenahan baik yang bersifat fisik maupun non fisik, namun musibah kebakaran beberapa waktu yang lalu dan tanpa diduga-duga telah menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung termasuk seluruh ruangan kantor Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sehingga menyebabkan infrastruktur maupun beberapa dokumen terkait pembangunan Zona Integritas yang telah diupayakan bersama tidak dapat diselamatkan, sehingga mempengarui penilaian dalam pengajuan zona integritas. Meskipun pada pencanangan pertama bidang Intelijen belum diberikan kepercayaan untuk menyandang zona integritas namun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan semangat jajaran bidang Intelijen untuk terus melanjutkan dan menyempunakan program-program perubahan yang telah di canangkan sebelumnya dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Mengakhiri sambutan ini, Jaksa Agung Muda Intelijen mengajak kepada seluruh pihak, yang sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : KEP-14/D/Ds.2/03/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Tahun 2021, untuk memberikan dukungan dan bersinergi dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Jaksa Agung Muda Intelijen secara resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan menekan tombol resmi pada layar monitor.
Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
Jakarta, 07 April 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Berita dengan Judul: Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK Dan WBBM Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Bagus Haryanto