Liputan4.com – BKN atau Badan Kepegawaian Negara beberapa waktu yang lalu mendapatkan mandat dari Mahfud MD sebagai PLT atau Pelaksana Tugas MenPAN-RB guna persiapan sistem pendataan honorer. Mandat itu dituangkan dalam sebuah Surat Edaran dengan nomor B/ISII SM.01.00/2022 dengan tanggal 22 Juli.
Suharmen sebagai Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dari BKN menjelaskan “bahwa sekarang ini pihak pemerintah sedang mencoba melakukan pemetaan terkait jumlah pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang di semua instansi. Sistemnya pun sekarang sedang disiapkan oleh BKN. Dan kemungkinan besar akan butuh 2 hingga 3 minggu ke depan, terhitung sejak Surat Edaran dari MenPAN-RB tersebut diterbitkan, pendataan honorer itu bisa selesai,” tuturnya
Deputi Suherman tersebut menyampaikan “bahwa di pertengahan bulan Agustus 2022 nanti pendataan honorer melalui aplikasi akan selesai, hingga sampai uji keamanan sistem oleh BSSN atau Badan Siber dan Sandi Negara. Beliau menyebut bahwa sistem aplikasi tersebut berlaku untuk semua tenaga non-ASN tanpa kecuali,” tuturnya kembali
Baik mereka adalah tenaga honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi dan juga tenaga teknis lainnya. Selain itu juga khusus untuk para guru honorer yang lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021, tidak lulus passing grade (PG), dan juga belum pernah ikut tes sama sekali.
Beliau menambahkan juga “bahwa hasil dari pendataan tersebut akan dijadikan database untuk tenaga non-ASN. Setelah diketahui secara pasti untuk jumlah keseluruhannya, maka baru bisa disusun kebijakan apa yang akan diambil. Hal ini tentunya akan dipercepat mengingat amanat dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, per 28 November 2023 nanti status kepegawaian yang ada di Indonesia hanya akan ada PNS dan PPPK saja,” ungkapnya.
Lalu, kapan jadwal seleksi untuk CPNS dan PPPK tahun 2022 akan dilaksanakan? Deputi Suharmen tersebut hanya menyampaikan bahwa “kegiatan saat ini masih sebatas pendataan saja. Karena tanpa pendataan yang benar-benar valid maka akan sulit untuk menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa. Yang pastinya akan harus dipercepat karena tenggat waktu pendataan tersebut adalah 30 September 2022,” ucapnya.
Selain waktu yang akan dipercepat itu, pendataan dan pengisian data honorer tersebut akan langsung dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) masing-masing, bukan masing-masing tenaga honorer. Karena menurut beliau, jika pendataan diserahkan langsung kepada para tenaga honorer tersebut maka akan ada potensi bahwa data tersebut tidak sesuai kondisi di lapangan. Hal ini berdasarkan pendataan tenaga honorer yang sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu.
Lima Kandidat Pegawai Non-ASN yang Jadi Sasaran Pendataan Honorer
Berikut adalah syarat para pegawai non-ASN yang akan masuk ke dalam pendataan honorer ini:
THK II (Tenaga Honorer eks-Kategori II) yang telah terdaftar di dalam database BKN dan juga para pegawai non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah.
Honorer yang memperoleh honorarium dengan cara pembayaran secara langsung. Sumber honor tersebut adalah yang berasal dari APBN untuk instansi tingkat Pusat dan juga APBD untuk instansi tingkat daerah. Jadi bukan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu ataupun pihak ketiga.
Pengangkatan paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Sudah bekerja minimal satu tahun di tanggal 31 Desember 2021 kemarin.
Memiliki usia yang paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun di tanggal 31 Desember 2021.
Berbagai instansi manapun yang ingin mengajukan data honorer juga harus melengkapi pengajuan tersebut dengan menggunakan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Sehingga data yang akan masuk sistem pendataan tersebut adalah benar-benar valid. Jadi, mulai dari sekarang ikuti terus berbagai informasi terkait persiapan PPPK dan CPNS 2022. Jangan lengah dan tetaplah semangat! Salam Sukses!
Bagikan informasi ini untuk sesama pejuang CPNS dan PPPK ya kawan, supaya kita semua sukses bersama!!
Redaksi Liputan4.com
Berita dengan Judul: Penataan Pegawai Non ASN KAWAL TERUS!! Kata BKN Terkait Tahap Pendataan Honorer pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : RD AHMAD SYARIF