Liputan4.com, Banjarmasin- Sidang lanjutan perkara penyelundupan sabu seberat 300 kilogram kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu, (10/3) siang tadi. Pada sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) itu penasihat hukum keempat terdakwa Ernawati SH MH melalui tim nya Arbain SH meminta kliennya itu bebas.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH MH dan dihadiri JPU Jainah SH dari Kejati Kalsel itu penasehat hukum mengatakan setelah mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa, pihaknya menilai bahwa dakwaan JPU dianggap kabur (obscuur libel)
”Oleh itu Kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan keempat klien kami tersebut, ” katanya.
Penasehat hukum menilai jaksa tidak memuat kronologis perkara dengan sebenarnya, jadi dianggap kabur, kareana tidak memperhatikan tempat kejadian tindak pidana yg sebenarnya, kejadian penangkapan di Tanjung Palas kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, “Jadi Pengadilan Banjarmasin tidak berwenang mengadili. Kami minta para terdakwa untuk di bebaskan dari tuntutan hukum, ” kata Arbain usai sidang.
Oleh majelis hakim pimpinan Aris Bawono Langgeng SH MH sidang diputuskan dilanjutkan Senin depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya JPU menuntut hukuman mati bagi keempat terdakwa yakni Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28) dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin yang dipimpin Hakim Ketua, Aris Bawono Langgeng SH MH Kamis (25/2)
Keempat terdakwa diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel dan tim Satgas Merah Putih Polri pada Bulan Agustus Tahun 2020 lalu di Provinsi Kaltara dan Hotel Sienna Inn Banjarmasin