Liputan4.Com, Jeneponto_ Terlapor kasus pencabulan siswi SMK 1 Jeneponto Karim yang merupakan kepala sekolah kabarnya ditangguhkan pihak penyidik, hal ini membuat pihak keluarga korban kecewa dan meradang, korban yang merupakan anak di bawah umur ini dari keluarga kurang mampu (yatim) tidak tahu harus berbuat apa.
“Kami sangat percaya hukum di Jeneponto, kami percaya juga dengan polisi (Reskrim Jeneponto_red) tapi kenapa keadilan susah kami dapatkan, ” ucap Kakak korban NN.
Dari hasil olah informasi diketahui pelaku juga sempat berkeliaran setelah dibebaskan dari tahanan, pelaku bahkan sempat ke sekolah tempatnya berkantor dengan alasan urusan tanda tangan, kepala seksi Dinas P3A Nur menyayangkan langkah penyidik lakukan penangguhan, ” jangan sampai terjadi hal yang sama-sama tidak kita harapkan ” tanggapan Nur via selular.
Perlu diketahui syarat penangguhan dalam amanat UU pasal 31 ayat 1 (KUHAP) menerangkan tersangka / terdakwa harus wajib lapor, tidak keluar rumah dan tidak keluar kota .
Dari informasi di atas jelas ini pelanggaran keteledoran pihak penyidik yang membiarkan tersangka tidak memenuhi syarat penangguhan, namun dalam upaya konfirmasi yang lakukan rekan media ke penyidik reskrim tak satupun merespon baik langsung maupun via selular.
Kaur Bin Ops Reskrim yang akrab disapa Nas enggan pula menanggapi perihal penangguhan tersangka Karim, ” saya tahu tapi tanyakan langsung ke penyidiknya, maaf, ucap Nas saat dihubungi media ini.
Kuasa hukum korban dari LBH Makassar sangat keberatan dengan kebijakan penyidik kabulkan permohonan penangguhan pelaku saat dikonfirmasi Abd. Azis Dumpa, SH, MH mengatakan
” Kami jelas keberatan jika tersangka ditangguhkan penahanannya, sekalipun itu kewenangan penydik. Mengingat kasus ini kasus kekerasan seksual yang sifatnya luar biasa.
Lanjut Azis Dumpa bahwa dalam kasus seperti ini besar kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu juga bsa menimbulkan kecaman dan gejolak di masyarakat utamanya dari pihak korban.
Ditanya soal langkah tempuh kuasa hukum korban setelah mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ditangguhkan, ” Kami langsung menanyakan ke penyidik dan penyidik hanya membenarkan namun tidak dijelaskan alasannya, kami akan mengirimkan surat keberatan ke Polres Jeneponto terkait dengan itu, juga akan mengadukan ke Pengawas Penyidik dan Propam Polda Sulsel, karna penangguhan penahanan tersangka kekerasan seksual terhadap anak itu kami nilai janggal. ” tutup master hukum ini.
Berita dengan Judul: Penangguhan Tersangka Kasus Cabul Terhadap Siswi SMK Di Jeneponto Melukai Hati Korban, LBH : Kita Ke Polda pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas