Berita  

Penadah Motor Curian Berhasil Ditangkap TIM Opsnal Abepura

penadah-motor-curian-berhasil-ditangkap-tim-opsnal-abepura

Liputan4.com, JAYAPURA ||  TIM Opsnal Abepura berhasil menangkap seorang pemuda berinisial ARA (22) warga Waena Distrik Abepura, dikarenakan melakukan tindak pidana penadah motor hasil curian pada hari Jumat (18/6) siang.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu barang bukti berupa 1 Unit Spam Honda Beat PA 4347 milik korban Edi Marisi (29)


Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan pelaku ARA berawal dari informasi dari saksi WOD yang menyampaikan bahwa ada yang menjual 1 Unit motor Honda Beat tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan melalui media sosial.

“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal reskrim mengikuti saksi yang akan melakukan transaksi di POM Bensin Kotaraja dan berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti, “ Ujarnya.

AKP Lintong menambahkan juga dari hasil interogasi pelaku ARA mengakui perbuatannya, dimana pada hari selasa tanggal 27 April lalu telah membeli motor dari seseorang tanpa dilengkapi dengan surat-surat seharga 4 juta rupiah.

“Kini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Sentani Kota guna menyerahkan barang bukti karena laporan polisi awal berada disana, “ Jelasnya

Kapolsek Abepura juga mengatakan “Atas perbuatannya, ARA melanggar pasal 480 KUHP tentang tindak pendahan hasil curian dengan ancaman hukuman  4 tahun kurungan penjara,”

Ia pun menghimbau kepada masyarakat kota Jayapura agar berhati-hati saat membeli motor harus mengecek kelengkapan surat-surat nya, apabila tidak ada patut dicurigai apakah itu motor curian atau tidak dan warga dapat melaporkan ke pihak berwajib. (Akim)

Berita dengan Judul: Penadah Motor Curian Berhasil Ditangkap TIM Opsnal Abepura pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdul Mutakim