Berita  

Pemusnahan Emat Unit Kapal Asing Asal Vietnam Oleh Kejaksaan Negeri Batam

pemusnahan-emat-unit-kapal-asing-asal-vietnam-oleh-kejaksaan-negeri-batam

Liputan4.com || Jakarta – Pada hari Rabu, 03 Maret 2021, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam POLIN OKTAVIANUS, SH,.MH. melakukan eksekusi penenggelaman 4 (empat) unit kapal asing asal Vietnam. 

Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Air Raja Galang Batam.


Keempat kapal asing asal Vietnam yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Adapun 4 (empat) unit kapal yang ditenggelamkan, yaitu:

1 (satu) unit kapal ikan asing KG 95786 TS;

1 (satu) unit kapal ikan asing BD 30919 TS;

1 (satu) unit kapal ikan asing BD 30942 TS;

1 (satu) unit kapal ikan asing PAF 4696.

Cara atau proses penenggelaman yang dilakukan dengan pemotongan tiang palka, pemotongan haluan kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal dan dilakukan cor randemix, selanjutnya bangkai kapal diisi air memggunakan kapal pompom hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga. 

Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman 4 (empat) unit kapal asing asal Vietnam yakni Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau EDI UTAMA, SH.MH. mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pejabat PSDKP Pangkalan Batam, Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, dan Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batam turut mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana umum perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam karena berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum.

Kegiatan eksekusi ini adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. (K.3.3.1)

Jakarta, 04 Maret 2021
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan