BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Pemusnahan Barang bukti (barbuk) dari tindak kejahatan narkoba dan lainnya berjumlah senilai Rp 691.572.000 atau Rp 691 juta lebih dari 244 kasus perkara yang sudah diputus inkracht untuk dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Kajari Banjarmasin Indah Laila dan didampingi para pejabatnya di halaman Kejari Banjarmasin, Jalan Perdagangan, Kamis (8/12/22) tadi.
Selain narkoba, ada pula barbuk lainnya yang diikut dimusnahkan dengan cara diblender serta dibakar, Di antaranya, ganja kering, kosmetik ilegal, handphone, hingga senjata tajam.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang sudah inkracht, serta terbitnya surat perintah dari Kepala Kejari Banjarmasin,” ucap Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Dyah Kusumaningtyas kepada para awak media, Kamis (8/12/22).
Dia mengungkapkan pemusnahan ratusan barang bukti dari 244 perkara pada periode September-Desember 2022 yang ditangani Kejari Banjarmasin.
“Karena perkaranya sudah inkracht dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Dyah.
Barbuk yang dimusnahkan Kejari Banjarmasin di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 306,022 gram untuk perkara terpidana Koriansyah alias Kori. Kemudian, terpidana Herman Efendi dengan barbuk berupa pil ekstasi (ineks) sebanyak 11 butir. Lalu, terpidana Rusdi alias Saidi dengan barang bukti carnophen zenith sebanyak 286 butir.
Ada pula milik terpidana M.Ardiansyah (Ardi) barang bukti berupa ganja kering seberat 913,52 gram. Begitupula, obat daftar G berbagai merek milik terpidana Septian M Hasbi sebanyak, 1.735 pcs.
Kemudian barang bukti perlindungan konsumen untuk kosmetik sebanyak 328 pcs milik Rina Rosyidah Dan Suradi (Yadi) dkk dengan barbuk 147 handphone.
Hingga, barang bukti milik Rendy Amanda alias Rendy dengan barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 42 bilah.
Dengan rincian dari nilai barang bukti seperti sabu-sabu senilai Rp 1,5 juta, untuk pil ekstasi (Ineks) senilai Rp 450 ribu serta lainnya sehingga ditotal keseluruhannya mencapai nilai sejumlah Rp 691.572.000.(Irwan L4).
Berita dengan judul: Pemusnahan Barbuk Senilai Rp 691 Juta Dimusnahkan Kejari Banjarmasin Setelah Ada Putusan Inkracht pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter : Irwan Saputra