Berita  

Pemusnahan Barang Bukti 10 Unit Kapal Ikan Berbendera Vietnam Oleh Jaksa Eksekutor Kejari Natuna

pemusnahan-barang-bukti-10-unit-kapal-ikan-berbendera-vietnam-oleh-jaksa-eksekutor-kejari-natuna

Liputan4.com || Jakarta – Rabu 31 Maret 2021 sekitar pukul 11:00 WIB, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono, SH. MH. melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) unit kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam (8 unit Kapal merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna, dan 2 unit kapal barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun).

Acara seremonial pemusnahan barang bukti diadakan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Sabang Mawang Kabupaten Natuna Kepulauan Riau.


8 (delapan) kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat upaya hukum, yaitu tingkat banding sebanyak 6 (enam) perkara dan di tingkat kasasi sebanyak 2 (dua) perkara, dengan rincian sebagai berikut:  

No

Identitas Kapal

Nama Terpidana

Bendera Kapal

Nomor & Tanggal Putusan

1.

Kapal KNF 7788

KNF 7788

Vietnam

Putusan Mahkamah Agung 

Nomor: 121 K/Pid.Sus/2019

Tanggal 23 April 2019

2.

Kapal KG 95270 TS

Danh Chung

Vietnam

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Nomor: 241/PID.SUS/2019/PT.PBR 

Tanggal 2 Juli 2019

3.

Kapal KG 93160 TS

Le Ba Phuc

Vietnam

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Nomor: 241/PID.SUS/2019/PT. PBR 

Tanggal 2 Juli 2019

4.

Kapal BV 92468 TS

Bui Minh Thanh

Vietnam

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Nomor: 310/PID.SUS/2019/PT.PBR

Tanggal 26 Agustus 2019

5.

Kapal BV 92467 TS

Phan Van Trung

Vietnam

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Nomor: 315/PID.SUS/2019/PT.PBR 

Tanggal 17 September 2019

6.

Kapal BV 8909 TS

Dao Van Quynh

Vietnam

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Nomor: 416/PID.SUS/2019/PT.PBR 

Tanggal 24 Oktober 2019

7.

Kapal BV 92778 TS

Ho Van Vui

Vietnam

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Nomor: 420/PID.SUS/2018/PT.PBR 

Tanggal 30 Januari 2019

8.

Kapal KG 91526

Tran Huynh Nguyen

Vietnam

Putusan Mahkamah Agung 

Nomor: 27 K/Pid.Sus/2019 

Tanggal 25 April 2019

Sedangkan 2 (dua) barang bukti kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Kariman dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama, dengan rincian sebagai berikut:

No

Identitas Kapal

Nama Terpidana

Bendera Kapal

Nomor & Tanggal Putusan

1.

Kapal KG 93811 TS

Tran Van Trung

Vietnam

Putusan PN Tanjung Pinang 

Nomor: 9/Pid.Sus.Prk/2020/PN.Tpg 

Tanggal 20 Mei 2020

2.

Kapal KG 93012TS

Loung Hoang Anh

Vietnam

Putusan PN Tanjung Pinang 

Nomor: 11/Pid.Sus.Prk/2020/PN.Tpg 

Tanggal 20 Mei 2020

Rencananya cara pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan tersebut dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi dibeberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar, selanjutnya kapal ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang tepat di titik koordinat 3° 36’ 00’’ N 108° 06’ 38” E, namun karena hanya 7 (tujuh) unit kapal tangkap ikan asing yang berhasil ditarik ke titik penenggelaman, dan 1 (satu) unit kapal tangkap ikan asing (KG 91526 TS) tenggelam sebelum tiba di titik penenggelaman yang terletak di dekat perairan antara Pulau Setanau dan Setayi akibat kondisi arus kencang, maka kapal yang berhasil ditenggelamkan hanya 8 (delapan) unit kapal.  

Sementara 2 (dua) unit kapal tangkap ikan asing (BV 92778 TS dan BV 92468 TS) tidak dapat ditarik ke titik penenggelaman karena karam di pelabuhan, akan dimusnahkan pada Kamis 01 April 2021 dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali. 

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Plt. Dirjen PSDKP-KKP, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta jajaran, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dan Forkopimda;

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (K.3.3.1)

Jakarta, 31 Maret 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Berita dengan Judul: Pemusnahan Barang Bukti 10 Unit Kapal Ikan Berbendera Vietnam Oleh Jaksa Eksekutor Kejari Natuna pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Bagus Haryanto